KSP Sebut UU Cipta Kerja Solusi Kurangi Pengangguran
Pemerintah membuat kebijakan melalui UU Cipta kerja bukan dalam rangka mempermudah investor asing masuk ke Indonesia
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meringankan beban masyarakat akibat dari pandemi Covid-19.
Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah yaitu mempermudah izin berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Garhal Adian dalam acara KSP Mendengar, Kamis (19/11/2020).
“Sehingga, dengan adanya UU Cipta Kerja, Presiden berkomitmen membuka kemudahan lapangan kerja,” ujar Donny Garhal Adian.
Harapannya, semakin banyak UMKM yang tumbuh maka semakin banyak tenaga kerja yang akan terserap.
Sebab jumlah pencari kerja di Indonesia bertambah selama pandemi Covid-19 dari 6 juta pencari kerja dan 9 juta.
Baca juga: Waketum Gerindra: Kang Jimmy-Yusni Siapkan Solusi Atasi Kemiskinan dan Pengangguran di Karawang
Donny menjelaskan, pemerintah membuat kebijakan melalui UU Cipta kerja bukan dalam rangka mempermudah investor asing masuk ke Indonesia.
Ia juga mengakui terdapat beberapa kekurangan dalam undang-undang ini.
“Perlu diingat, UU Cipta Kerja membuka peluang kerja. Mengenai kemudahan investor asing, UU Cipta Kerja mengaturnya dalam aturan yang sangat ketat,” tegas Donny.
Beberapa peserta KSP Mendengar di Medan ini pun langsung menyampaikan tanggapannya atas pemaparan Donny.
Baca juga: Tokoh Adat Pulau Tomia Teken Deklarasi Penangkapan dan Pengelolaan Ikan Ole
Di antaranya Azlan yang mewakili Pergerakkan Mahasiswal Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara dan Cepe Riangea dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Medan.
Keduanya, menegaskan akan melalukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
“Seperti apa yang sudah dilakukan pada UU MD3,” kata Azlan.
Seperti diketahui, rogram KSP Mendengar ini bertujuan untuk mendengar aspirasi dari masyarakat untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo sebagai bahan kebijakan Pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.