Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP Sebut UU Cipta Kerja Solusi Kurangi Pengangguran

Pemerintah membuat kebijakan melalui UU Cipta kerja bukan dalam rangka mempermudah investor asing masuk ke Indonesia 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KSP Sebut UU Cipta Kerja Solusi Kurangi Pengangguran
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa (17/11/2020). pada aksi tersebut mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. Tribunnew/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meringankan beban masyarakat akibat dari pandemi Covid-19. 

Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah yaitu mempermudah izin berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Garhal Adian dalam acara KSP Mendengar, Kamis (19/11/2020).

“Sehingga, dengan adanya UU Cipta Kerja, Presiden berkomitmen membuka kemudahan lapangan kerja,” ujar Donny Garhal Adian.

Harapannya, semakin banyak UMKM yang tumbuh maka semakin banyak tenaga kerja yang akan terserap. 

Sebab jumlah pencari kerja di Indonesia bertambah selama pandemi Covid-19 dari 6 juta pencari kerja dan 9 juta.

Baca juga: Waketum Gerindra: Kang Jimmy-Yusni Siapkan Solusi Atasi Kemiskinan dan Pengangguran di Karawang

Berita Rekomendasi

Donny menjelaskan, pemerintah membuat kebijakan melalui UU Cipta kerja bukan dalam rangka mempermudah investor asing masuk ke Indonesia. 

Ia juga mengakui terdapat beberapa kekurangan dalam undang-undang ini. 

“Perlu diingat, UU Cipta Kerja membuka peluang kerja. Mengenai kemudahan investor asing, UU Cipta Kerja mengaturnya dalam aturan yang sangat ketat,” tegas Donny.

Beberapa peserta KSP Mendengar di Medan ini pun langsung menyampaikan tanggapannya atas pemaparan Donny.

Baca juga: Tokoh Adat Pulau Tomia Teken Deklarasi Penangkapan dan Pengelolaan Ikan Ole

Di antaranya Azlan yang mewakili Pergerakkan Mahasiswal Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara dan  Cepe Riangea dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Medan

Keduanya, menegaskan akan melalukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

“Seperti apa yang sudah dilakukan pada UU MD3,” kata Azlan. 

Seperti diketahui, rogram KSP Mendengar ini bertujuan untuk mendengar aspirasi dari masyarakat untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo sebagai bahan kebijakan Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas