LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini yang Perlu Diketahui
Segera login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek penerima BLT guru honorer dan syaratnya, serta hal yang perlu Anda ketahui di sini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Segera lakukan login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer dalam artikel berikut ini.
Guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 1,8 juta dari pemerintah.
Bagi para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS yang ingin mengetahui apakah menerima BLT guru honorer ini, hanya cukup login info.gtk.kemdikbud.go.id.
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk memberikan BLT guru honorer, sebesar Rp 3,6 triliun.
Baca juga: FAKTA BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta: Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ada Potongan Pajak
Baca juga: Buka info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya
Ada beberapa hal yang perlu diketahui para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS untuk mendapatkan BLT guru honorer.
Salah satunya adalah BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta ini akan dikenai potongan pajak yang berbeda.
Seperti yang telah diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kemendikbud mengenakan pajak penghasilan (PPh) bagi para penerima BLT guru honorer.
Besaran potongan pajak ini pun berbeda-beda.
Bagi yang memiliki NPWP, BLT dari Kemendikbud akan dipotong pajak penghasilan sebesar 5 persen.
Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara dan Syarat Penerima Bantuan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat Dapat BPUM
Sementara bagi yang belum memiliki NPWP, akan dipotong pajak sebesar 6 persen.
Nah, saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.
Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer
Berikut cara untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer yang telah Tribunnews praktikkan:
1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.