Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini yang Perlu Diketahui

Segera login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek penerima BLT guru honorer dan syaratnya, serta hal yang perlu Anda ketahui di sini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini yang Perlu Diketahui
info.gtk.kemdikbud.go.id
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer. Simak juga beberapa hal yang perlu Anda ketahui saat menerima BLT guru honorer ini. 

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk? Langsung Lapor ke Nomor WhatsApp Berikut Ini

Baca juga: Cek Penerima BLT Guru Honorer di info.gtk,kemdikbud.go.id, Pencairan Siapkan KTP dan NPWP

Syarat Mendapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Dikutip dari Kompas.com, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan BLT guru honorer ini, di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai PNS.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Cara Mencairkan dana BLT Guru Honorer

Melalui informasi dari laman info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk mencairkan BLT guru honorer Rp 1,8 juta, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa.

Berikut dokumen-dokumen yang harus dibawa saat mencairkan dana BLT guru honorer Rp 1,8 juta:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas