Marak Kasus Gagal Bayar, KPK Siap Dalami Skandal di Industri Keuangan
KPK berjanji ikut turun tangan terkait kasus gagal bayar di industri keuangan, dengan lebih dulu mendalami setiap informasi yang berkembang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu belakangan ini marak kasus gagal bayar di industri keuangan.
Kerugian yang diakibatkan kasus gagal bayar tersebut nilainya cukup fantastis.
Hal ini tentu menjadi sorotan dari berbagai pihak,satu di antaranya, aparat penegak hukum.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah beberapa kali mengusut kasus gagal bayar, walaupun masih ada beberapa yang belum dituntaskan.
Pun demikian dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji ikut turun tangan terkait kasus gagal bayar di industri keuangan.
Kendati demikian, KPK akan mendalami terlebih dahulu setiap informasi yang berkembang.
Demikian ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi adanya permintaan dari Komisi III DPR terkait pengawasan lembaga antirasuah di industri keuangan, sejalan maraknya kasus gagal bayar yang saat ini muncul ke publik.
Baca juga: Firli Bahuri Cs Punya Staf Khusus, Eks KPK Singgung Soal Nepotisme
Baca juga: ICW Nilai Kebijakan Staf Khusus Pimpinan KPK Hanya Pemborosan Anggaran Semata
Firli mengapresiasi masukan dari Komisi III DPR tersebut.
"KPK terima kasih dan mengapresiasi atas semua informasi yang disampaikan masyarakat. Tentu kita akan dalami setiap informasi," kata Firli saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).
Sebelumnya, Komisi III DPR mendesak KPK untuk turun tangan menyelidiki maraknya kasus gagal bayar di sektor industri keuangan.
KPK juga diminta menelusuri adanya dugaan konspirasi antara lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada para tersangka korupsi di sektor tersebut.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyampaikan, semaraknya kasus gagal bayar di industri keuangan harus dituntaskan.
Oleh karena itu, lembaga anti rasuah harus turun tangan menangani kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.