Pemerintah Bakal Bubarkan 29 Lembaga Negara
Pemerintah akan membubarkan 29 lembaga negara yang dinilai tidak produktif.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membubarkan 29 lembaga negara yang dinilai tidak produktif.
Dari jumlah tersebut, 10 lembaga sudah selesai pengkajiannya dan tinggal diumumkan kepada publik.
"Tahun ini, kami sudah membubarkan lewat Perpres 85 yang perekonomian. 29 komite dan badan lembaga sudah kami selesaikan, 10 sudah, tinggal kami umumkan," papar Tjahjo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Menteri Tjahjo Kumolo Tidak Setuju Hak Pilih ASN pada Pilkada Dicabut
Tjahjo mencontohkan, lembaga yang akan dibubarkan yaitu Badan Otorita Jembatan Suramadu.
"Itu kami drop. Bayangkan ini, PUPR ikut campur, Angkatan Laut ikut, Pemerintah Daerah Jawa Timur, Pemkot Pamekasan, Surabaya juga ikut campur. Bayangkan, sudah hapus ini," papar Tjahjo.
Baca juga: Tjahjo Kumolo: Penguatan Personel Polri Jadi Salah Satu Kunci Penggerak Birokrasi
Selain itu, kata Tjahjo, Badan Pengawas Haji juga akan dihapus karena keberadaannya tumpang tindih.
"Ada juga Badan Pengelola Usia Lanjut, itu kan cukup Kemensos aja yang tangani," paparnya.
"Jadi ini 10 (lembaga), yang 19 akan disampaikan ke DPR tahun depan, karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR. Tapi lewat Perppres, Keppres sudah selesai," sambung Tjahjo.
Sebelumnya,Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.
Baca: Jokowi: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Digunakan Secara Bertanggung Jawab dan Transparan
Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan, di antaranya yakni:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011