Pemerintah Bakal Bubarkan 29 Lembaga Negara
Pemerintah akan membubarkan 29 lembaga negara yang dinilai tidak produktif.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.
Adapun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut yakni Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.
"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.
Baca: Jokowi Dinilai Sudah Tepat Tunjuk Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Pemulihan Ekonomi
Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional Presiden membentuk komite yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.
Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Baca tanpa iklan