Presiden Ajak Pelaku Usaha di Asia Pasifik Manfaatkan UU Cipta Kerja dengan Investasi di Indonesia
Presiden mengajak CEO dan pelaku usaha di kawasan Asia Pasifik untuk merasakan manfaat dari UU Cipta Kerja tersebut dengan berinvestasi di Indonesia.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memamerkan Undang-undang Cipta Kerja yang baru diterbitkan, dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2020 yang digelar secara virtual, pada Kamis, (19/11/2020).
Presiden mengajak CEO dan pelaku usaha di kawasan Asia Pasifik untuk merasakan manfaat dari UU Cipta Kerja tersebut dengan berinvestasi di Indonesia.
"Untuk itu, saya mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pacific untuk memanfaatkan peluang dari UU Omnibus Law yang baru saja disahkan ini," kata Presiden.
Jokowi yakin para pengusaha dan bisnis, baik itu domestik maupun internasional akan merasakan efek positif dari penerapan UU tersebut.
Ditambah potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi lainnya yang dikeluarkan pemerintah Indonesia di masa Pandemi Covid-19 ini.
"Mari bersama-sama bangkit dan bekerja sama untuk memulihkan kesehatan masyarakat dan perekonomian kawasan dan segera melakukan lompatan kemajuan untuk kejayaan perekonomian di kawasan," katanya.
Baca juga: Di Forum APEC, Presiden Pamerkan UU Cipta Kerja untuk Mudahkan Investasi di Indonesia
Pemerintah Indonesia kata Presiden, saat ini sedang menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Presiden menjanjikan bahwa peraturan pelaksanaan tersebut akan rampung secepatnya.
"Sehingga segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha. Serta diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.