RUU Larangan Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas 2021, Formappi Pertanyakan Urgensinya
Formappi melalui Lucius Karus, mengkritik RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas 2021.
Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengkritik RUU Larangan Minuman Beralkohol yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal ini diungkapkan Peneliti Formappi, Lucius Karus.
Ia menilai masuknya RUU Larangan minuman Beralkohol tidak memiliki urgensi untuk masuk Prolegnas.
Jika memang masuk Prolegnas, ini hanya akan mempeburuk citra DPR di Masyarakat.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga: Perempuan Bisa Cuti Melahirkan Enam Bulan
Baca juga: Ahli Hukum: RUU Minol Punya Konsekuensi Logis, Jangan Sampai Timbul Masalah Baru
Dikutip dari laman Kompas, Lucius mengkritik Prolegnas 2021 yang menurutnya terlalu mengada-ada.
"RUU yang bernasib seperti RUU Larangan Minol tentu saja ada beberapa dalam hal ketidakjelasan urgensi, relevansi, dan urgensinya."
"Misalnya juga RUU Ketahanan Keluarga, RUU ini juga sulit dijelaskan urgensinya," kata dia.
Lucius menegaskan, jika DPR tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas dalam pembentukan RUU, maka penyusunan prolegnas prioritas akan selalu berakhir sia-sia.
Sebab, RUU yang dihasilkan menjadi tidak berkualitas.
"Badan Legislasi harus mampu memfilter usulan RUU-RUU yang urgensinya sulit dijelaskan dan dipertanggungjawabkan," ujar Lucius.
Melihat kinerja Baleg DPR selama ini, ia pun menyarankan tiap-tiap komisi hanya memiliki tugas maksimal menyelesaikan dua RUU.
Dengan total sebelas komisi di DPR, maka maksimal hanya ada sekitar 25 RUU di Prolegnas Prioritas.
"Dengan makin sederhananya target, kita berharap tak ada pembahasan serba cepat dan grasa-grusu."
"Proses pembahasan benar-benar partisipatif sehingga kualitas legislasi terjamin," tegas Lucius.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.