Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Larangan Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas 2021, Formappi Pertanyakan Urgensinya

Formappi melalui Lucius Karus, mengkritik RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas 2021.

Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
zoom-in RUU Larangan Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas 2021, Formappi Pertanyakan Urgensinya
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Ia mengkritik RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengkritik RUU Larangan Minuman Beralkohol yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal ini diungkapkan Peneliti Formappi, Lucius Karus.

Ia menilai masuknya RUU Larangan minuman Beralkohol tidak memiliki urgensi untuk masuk Prolegnas.

Jika memang masuk Prolegnas, ini hanya akan mempeburuk citra DPR di Masyarakat.

Peneliti Formappi, Lucius Karus di kantornya, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (14/9/2018)
Peneliti Formappi, Lucius Karus di kantornya, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (14/9/2018) (Reza Deni)

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga: Perempuan Bisa Cuti Melahirkan Enam Bulan

Baca juga: Ahli Hukum: RUU Minol Punya Konsekuensi Logis, Jangan Sampai Timbul Masalah Baru

Dikutip dari laman Kompas, Lucius mengkritik Prolegnas 2021 yang menurutnya terlalu mengada-ada.

"RUU yang bernasib seperti RUU Larangan Minol tentu saja ada beberapa dalam hal ketidakjelasan urgensi, relevansi, dan urgensinya."

"Misalnya juga RUU Ketahanan Keluarga, RUU ini juga sulit dijelaskan urgensinya," kata dia. 

BERITA REKOMENDASI

Lucius menegaskan, jika DPR tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas dalam pembentukan RUU, maka penyusunan prolegnas prioritas akan selalu berakhir sia-sia.

Sebab, RUU yang dihasilkan menjadi tidak berkualitas. 

"Badan Legislasi harus mampu memfilter usulan RUU-RUU yang urgensinya sulit dijelaskan dan dipertanggungjawabkan," ujar Lucius. 

Melihat kinerja Baleg DPR selama ini, ia pun menyarankan tiap-tiap komisi hanya memiliki tugas maksimal menyelesaikan dua RUU. 

Dengan total sebelas komisi di DPR, maka maksimal hanya ada sekitar 25 RUU di Prolegnas Prioritas. 


"Dengan makin sederhananya target, kita berharap tak ada pembahasan serba cepat dan grasa-grusu."

"Proses pembahasan benar-benar partisipatif sehingga kualitas legislasi terjamin," tegas Lucius. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas