Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Diperiksa Bareskrim Polri
Tiga tersangka di luat klaster pekerja kasus kebakaran Kejagung diperiksa Bareskrim Polri, mereka yakni MD, JM dan IS.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap tiga orang tersangka baru kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Kamis (19/11/2020).
"Hari ini Kamis (19/11) tim penyidik gabungan memeriksa tersangka di luar klaster pekerja," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).
Ketiga tersangka yang diperiksa adalah MD selaku peminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merk TOP Cleaner, konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN, JM dan mantan pegawai Kejagung, IS.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Mantan Pegawai Hingga Pihak Swasta
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang digali kepada ketiga tersangka.
Dia hanya bilang pemeriksaan kali ini telah mentaati protokol kesehatan.
"Sebelum dilakukan pemeriksaan, para tersangka menjalani prosedur protokol kesehatan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam insiden kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI pada 22 Agustus 2020 lalu.
Mereka adalah MD, J dan IS yang merupakan pihak internal dan eksternal dari korps Adhyaksa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan ketiga tersangka itu ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara sejak Jumat (13/11/2020) pagi.
"Jumat tadi kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dan ternyata dari gelar perkara tadi penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu inisial MD, J dan IS," kata Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Dalam kasus ini, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI.
Tersangka MD misalnya, dia diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merk TOP Cleaner.
Argo menyampaikan minyak lobi ini merupakan pembersih lantai yang digunakan oleh Kejagung RI.
Namun, minyak ini dianggap tak memenuhi syarat untuk digunakan lantaran memiliki bahan yang menjadi akseleran di gedung Kejaksaan Agung RI.