Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Diperiksa Bareskrim Polri

Tiga tersangka di luat klaster pekerja kasus kebakaran Kejagung diperiksa Bareskrim Polri, mereka yakni MD, JM dan IS.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Diperiksa Bareskrim Polri
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tim ahli memberikan keterangan saat jumpa pers terkait penetapan tersangka terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Setelah beberapa kali melakukan olah TKP serta analisa sejumlah tenaga ahli, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena kelalaian, yakni para pekerja yang sedang melaksanakan renovasi merokok di tempat yang banyak terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar. Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Warta Kota/Henry Lopulalan 

"MD salah satunya meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan membeli minyak lobi tadi yang merek TOP cleaner," jelasnya.

Tersangka kedua adalah J yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN.

Menurut Argo, pelaku dianggap tidak memiliki kompetensi sebagai konsultan ACP.

Pasalnya, ACP merupakan bahan yang dianggap menjadi pemicu api di Gedung Kejagung RI membesar.

Menurut Argo, ada kelalaian dalam pemasangan ACP di dalam gedung tersebut.

"Tersangka kedua inisialnya J. Perannya dia itu tidak melakukan survei kondisi gedung dulu. Kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP tadi," ungkapnya.

Baca juga: Kejagung, Polri Kompak Belum Serahkan Berkas Skandal Djoko Tjandra ke KPK, ICW dan Komjak Bersuara

Selanjutnya, tersangka IS yang adalah mantan pegawai Kejaksaan Agung RI yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Berita Rekomendasi

Dia diduga lalai dalam penunjukkan J sebagai konsultan pemasangan ACP.

"Tersangka ketiga IS, yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP.

Ketiganya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas