Momen Lucu Sidang Kasus Timah: Hakim Harap Saksi Bisa Beri Keterangan, Saksi Bilang Amin
Di tengah-tengah hakim berbicara terdengar suara saksi Achmad Haspani mengucapkan amin beberapa kali.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Dalam sidang kali yang digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja ini, ada momen lucu terjadi.
Saksi Achmad Haspani selaku GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah menjawab amin saat hakim berharap semua saksi bisa diperiksa hari ini.
Adapun persidangan tersebut Achmad Haspani bersaksi untuk terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon; Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie; Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani dan mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung.
“Tadi, saudara sempat menjelaskan kepada jaksa, faktanya penambangan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dilakukan di Sisa Hasil Pengolahan, tapi menambang di tempat baru,” tanya kuasa hukum terdakwa ke saksi Achmad Haspani.
Kemudian Achmad Haspani menjawab dirinya tidak mengetahui hal itu.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Perintangan Penyidikan Bisa Terungkap Jika Harun Masiku Tertangkap
Ia menerangkan, yang jelas yang dipertanyakan kepada dirinya karena produksinya besar dan kadarnya tinggi, maka disebut hasil penambangan.
Kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan bahwa secara alami di lokasi penambangan itu rata-rata kadar timah adalah 0,25 sampai 0,3 persen. Apakah demikian hal tersebut.
Majelis hakim lalu berikan penegasan terhadap saksi apakah dirinya bisa menentukan kadar dari suatu penambangan.
“Bukan, karena itu tupoksinya dari P2P,” jelas Haspani.
Kemudian kuasa hukum kembali mencecar keterangan saksi soal kadar timah yang tinggi dari penambangan PT Timah.
Saksi belum sempat menjawab, majelis hakim lalu berikan penjelasan kepada kuasa hukum terdakwa.
“Saudara penasihat hukum apabila ditemukan kadar yang lebih tinggi kemudian dengan hasil yang lebih banyak berarti bisa diambil dari sisa hasil pengolalan, melainkan dari hasil penambangan. Jangan dibalik-balik,” tegas hakim.
Baca juga: Sidang Harvey Moeis, Hakim Heran PT Timah Keluarkan Surat Perintah Kerja Untuk Perusahaan Boneka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.