Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Lucu Sidang Kasus Timah: Hakim Harap Saksi Bisa Beri Keterangan, Saksi Bilang Amin

Di tengah-tengah hakim berbicara terdengar suara saksi Achmad Haspani mengucapkan amin beberapa kali.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Momen Lucu Sidang Kasus Timah: Hakim Harap Saksi Bisa Beri Keterangan, Saksi Bilang Amin
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Achmad Haspani selaku GM Operasi produksi Investasi Mineral PT Timah Tbk saat beri keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). Achmad Haspani bersaksi untuk terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon; Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie; Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani dan mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung.  

Majelis hakim lalu mengingatkan bahwa seluruh peserta persidangan belum ada yang melaksanakan salat Ashar. Dan meminta sidang ditunda sementara.

“Nanti kita lanjut lagi, untuk mengejar sisa satu saksi lagi. Mudah-mudahan semua selesai kita perikasa untuk malam ini. Tidak ada kelanjutannya lagi,” harap hakim.

Di tengah-tengah hakim berbicara terdengar suara saksi Achmad Haspani mengucapkan amin beberapa kali.

“Amin, amin,” ucap Haspani.

Sontak ucapan Haspani tersebut disambut gelak tawa pengunjung persidangan.

“Belum selesai, empat kali bilang aminnya. Masih ada lagi,” kata hakim yang kemudian juga disambut gelak tawa peserta persidangan.

Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024).
Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Adapun dalam perkara ini, perusahaan terdakwa dinilai mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung. 

Berita Rekomendasi

Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Kemudian dijual oleh perusahaan terdakwa ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan. 

Baca juga: Jenis-jenis Fraud yang Sering Dilakukan Oknum Rumah Sakit di Layanan JKN

Adapun harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton. Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas