Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Lucu Sidang Kasus Timah: Hakim Harap Saksi Bisa Beri Keterangan, Saksi Bilang Amin

Di tengah-tengah hakim berbicara terdengar suara saksi Achmad Haspani mengucapkan amin beberapa kali.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Momen Lucu Sidang Kasus Timah: Hakim Harap Saksi Bisa Beri Keterangan, Saksi Bilang Amin
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Achmad Haspani selaku GM Operasi produksi Investasi Mineral PT Timah Tbk saat beri keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). Achmad Haspani bersaksi untuk terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon; Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie; Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani dan mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). 

Dalam sidang kali yang digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja ini, ada momen lucu terjadi.

Saksi Achmad Haspani selaku GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah menjawab amin saat hakim berharap semua saksi bisa diperiksa hari ini.

Adapun persidangan tersebut Achmad Haspani bersaksi untuk terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon; Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie; Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani dan mantan Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung.

“Tadi, saudara sempat menjelaskan kepada jaksa, faktanya penambangan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dilakukan di Sisa Hasil Pengolahan, tapi menambang di tempat baru,” tanya kuasa hukum terdakwa ke saksi Achmad Haspani.

Kemudian Achmad Haspani menjawab dirinya tidak mengetahui hal itu.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Perintangan Penyidikan Bisa Terungkap Jika Harun Masiku Tertangkap

Berita Rekomendasi

Ia menerangkan, yang jelas yang dipertanyakan kepada dirinya karena produksinya besar dan kadarnya tinggi, maka disebut hasil penambangan.

Kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan bahwa secara alami di lokasi penambangan itu rata-rata kadar timah adalah 0,25 sampai 0,3 persen. Apakah demikian hal tersebut.

Majelis hakim lalu berikan penegasan terhadap saksi apakah dirinya bisa menentukan kadar dari suatu penambangan.

“Bukan, karena itu tupoksinya dari P2P,” jelas Haspani.

Kemudian kuasa hukum kembali mencecar keterangan saksi soal kadar timah yang tinggi dari penambangan PT Timah.

Saksi belum sempat menjawab, majelis hakim lalu berikan penjelasan kepada kuasa hukum terdakwa.

“Saudara penasihat hukum apabila ditemukan kadar yang lebih tinggi kemudian dengan hasil yang lebih banyak berarti bisa diambil dari sisa hasil pengolalan, melainkan dari hasil penambangan. Jangan dibalik-balik,” tegas hakim.

Baca juga: Sidang Harvey Moeis, Hakim Heran PT Timah Keluarkan Surat Perintah Kerja Untuk Perusahaan Boneka

Majelis hakim lalu mengingatkan bahwa seluruh peserta persidangan belum ada yang melaksanakan salat Ashar. Dan meminta sidang ditunda sementara.

“Nanti kita lanjut lagi, untuk mengejar sisa satu saksi lagi. Mudah-mudahan semua selesai kita perikasa untuk malam ini. Tidak ada kelanjutannya lagi,” harap hakim.

Di tengah-tengah hakim berbicara terdengar suara saksi Achmad Haspani mengucapkan amin beberapa kali.

“Amin, amin,” ucap Haspani.

Sontak ucapan Haspani tersebut disambut gelak tawa pengunjung persidangan.

“Belum selesai, empat kali bilang aminnya. Masih ada lagi,” kata hakim yang kemudian juga disambut gelak tawa peserta persidangan.

Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024).
Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Adapun dalam perkara ini, perusahaan terdakwa dinilai mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung. 

Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Kemudian dijual oleh perusahaan terdakwa ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan. 

Baca juga: Jenis-jenis Fraud yang Sering Dilakukan Oknum Rumah Sakit di Layanan JKN

Adapun harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton. Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas