Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Kasus Perintangan Penyidikan Bisa Terungkap Jika Harun Masiku Tertangkap

Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum berhasil menemukan Harun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Sebut Kasus Perintangan Penyidikan Bisa Terungkap Jika Harun Masiku Tertangkap
Google/Istimewa
Kolase foto Harun Masiku dan diduga lokas pelarian di Penang hingga Kuala Lumpur di Malaysia berdasarkan Google Maps 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari sisi lain dalam kasus dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku.

Yaitu KPK tengah menelusuri adanya dugaan pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan Harun Masiku.

Diketahui, Harun sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum berhasil menemukan Harun.

"Tentunya kita juga, apa namanya, sedang tetap mengarah ke sana (pengusutan perintangan penyidikan, red)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Kamis (19/9/2024).

Asep mengatakan, perkara obstruction of justice itu baru bisa terungkap terang apabila KPK berhasil Harun Masiku.

Pasalnya, untuk saat ini KPK enggan berandai-andai untuk mencari pihak yang menyembunyikan Harun dalam masa pelarian.

Berita Rekomendasi

Kata Asep, lebih baik lembaganya mendengarkan langsung keterangan dari Harun Masiku, siapa saja orang-orang yang berusaha membantu pelariannya.

"Kita akan tanya gitu orangnya ‘kamu sebetulnya larinya ke mana? Siapa saja yang kamu ini, tempat bersembunyi’ kan gitu pertanyaannya ‘oh si ini, si ini, si ini’ kan lebih mudah," kata Asep.

"Daripada kita ini, kayaknya ini dihalangi-halangi si ini, ternyata bukan, kan gitu," imbuhnya.

Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan. 

Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. 

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam perkembangan kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri. Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas