Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Login info.gtk.kemdikbud.go.id di Sini!

Cek nama penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta hanya dengan login di info.gtk.kemdikbud.go.id. Simak juga syaratnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Login info.gtk.kemdikbud.go.id di Sini!
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer segera. 

Total sasaran 2.034.732 orang, meliputi:

- 162.277 dosen pada PTN dan PTS

- 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta

- 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca juga: INFO GTK 2020: Segera Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Berapa anggaran BLT guru honorer?

Terkait anggaran, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, melaporkan total pagu Kemendikbud menjadi Rp85,6 triliun setelah koreksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai unit.

Realisasi hingga per 14 November 2020 berada pada 62,21 persen pada akhir Desember ditargetkan realisasi Kemendikbud mencapai lebih dari 97 persen.

BERITA REKOMENDASI

"Yang terbesar adalah penyaluran subsidi kuota internet Rp3,7 triliun, Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp3,6 triliun, dan Program Indonesia Pintar Rp 2 triliun," terang Ainun, dikutip dari laman Kemdikbud.go.id.

Baca juga: Tenaga Pendidik Dapat Subsidi Upah, Kemendikbud: Guru dan Dosen Juga Terdampak Covid-19

Apa syarat penerima BLT guru honorer?

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan


4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer, Syarat dan Cara Pencairan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas