Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Ajukan Saksi Ahli Pidana untuk Perkara Surat Jalan Palsu

Sama halnya dengan Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking juga diberi kesempatan mengajukan saksi. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Djoko Tjandra Ajukan Saksi Ahli Pidana untuk Perkara Surat Jalan Palsu
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi kesempatan kepada Terdakwa Djoko Tjandra untuk mengajukan saksi ahli dalam sidang perkara surat jalan palsu.

Kubu Djoko Tjandra pun menuturkan bakal menghadirkan saksi ahli pidana.

"Insyaallah Dr Mudzakir, ahli pidana," ujar kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo di PN Jaktim, Jumat (20/11/2020).

Persidangan dengan saksi dari kubu Djoko Tjandra itu akan dilangsungkan pada Selasa (24/11) mendatang.

Sama halnya dengan Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking juga diberi kesempatan mengajukan saksi. 

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Brigjen Prasetijo Utomo membuat surat jalan palsu untuk memberikan akses masuk Djoko Soegiarto Tjandra ke Indonesia.

Sementara Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Dewi Kolopaking didakwa menggunakan surat jalan palsu.

Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
BERITA REKOMENDASI

Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan pemalsuan surat jalan itu berawal ketika Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 silam.

Baca juga: Temui Djoko Tjandra di Malaysia, Pinangki Bayari Tiket Pesawat Andi Irfan dan Anita Kolopaking

Perkenalan itu dimaksudkan karena Djoko Tjandra ingin menggunakan jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya.

Djoko Tjandra meminta bantuan Anita untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Selanjutnya pada April 2020, Anita mendaftarkan PK perkara Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun dalam pengajuan PK itu, Djoko Tiandra tidak bertindak sebagai pihak Pemohon.


Namun Permohonan PK tersebut ditolak PN Jaksel dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012. Saat itu Djoko Tjandra tidak ingin diketahui keberadaanya.

Kemudian Djoko Tjandra meminta Anita mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumardi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas