Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Epidemiolog UI: Edukasi Lebih Penting daripada Kriminalisasi
Epidemiolog UI, Pandu Riono, menyoroti vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta yang dijatuhkan kepada Jerinx.
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNNEWS.COM - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx telah diputus bersalah atas kasus ujaran kebencian melalui media elektronik 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Atas putusan tersebut, Jerinx dijatuhi vonis 14 bulan (1 tahun 2 bulan penjara) dan denda sebesar Rp10 juta.
"Menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secada sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.
Permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim.
Hakim tetap meminta Jerinx untuk menjalani sisa masa tahanan yang ada.
Kasus ini bermula dari unggahan Jerinx di akun Instagram pada 13 Juni 2020 silam.
"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.
Tak hanya itu, Jerinx juga menuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!"
Jerinx kemudian dilaporkan oleh IDI Bali.