Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan BSU Kemendikbud Disalurkan? Simak Juga Format Pembuatan SPTJM di Sini!

Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud akan segera disalurkan kepada para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kapan BSU Kemendikbud Disalurkan? Simak Juga Format Pembuatan SPTJM di Sini!
info.gtk.kemdikbud.go.id
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Kapan pencairan dana BSU Kemendikbud untuk guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS? Berikut juga format penulisan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

BSU Kemendikbud ini nantinya akan menyasar sebanyak 2.034.732 orang guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Dana BSU Kemendikbud yang akan diberikan kepada para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.

Nantinya, para penerima BSU Kemendikbud dapat mengecek nama mereka melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca juga: BSU Pekerja Tahap 3 Mulai Disalurkan oleh Kemnaker, Berikut Syarat dan Alur Pembagiannya

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu Gelombang 2 Sudah Cair, Berikut Syarat Penerima

Lalu, kapan dana BSU Kemendikbud mulai disalurkan?

Dikutip dari Buku Saku yang dikeluarkan Kemendikbud melalui laman resminya, BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.

Berita Rekomendasi

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur, untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Baca juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id: Cek BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Baca juga: Menaker Akui Terima Banyak Laporan Buruh Tidak Dapat BSU, Ini Masalahnya

Selain itu, salah satu syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini adalah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang ditandatangani oleh penerima bantuan.

Isi SPTJM ini nantinya menyatakan bahwa penerima BSU Kemendikbud berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Berikut format isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM:


Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mencairkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta
Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mencairkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta (Buku Saku Kemendikbud)

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : …

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas