Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan BSU Kemendikbud Disalurkan? Simak Juga Format Pembuatan SPTJM di Sini!

Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud akan segera disalurkan kepada para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kapan BSU Kemendikbud Disalurkan? Simak Juga Format Pembuatan SPTJM di Sini!
info.gtk.kemdikbud.go.id
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Kapan pencairan dana BSU Kemendikbud untuk guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS? Berikut juga format penulisan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM. 

2. Tempat/tgl Lahir : …

3. Pekerjaan : …

4. Satuan Pendidikan : …

5. Alamat Tinggal : …

dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);

BERITA TERKAIT

3. Tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.

Sehubungan dengan pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan yang saya terima.

Apabila dikemudian hari, terdapat:

1. Ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan; dan

2. Kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas