Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Reklamasi Ilegal di Pantai Belitung, Tersangka Korporasi PT BMMI Segera Disidangkan 

Penyidik KLHK serahkan bukti dan tersangka reklamasi ilegal Pantau Belitung, tersangka korporasi PT BMMI bakal segera disidangkan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Reklamasi Ilegal di Pantai Belitung, Tersangka Korporasi PT BMMI Segera Disidangkan 
net
Ilustrasi proses Reklamasi Pantai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan bukti korporasi perusak lingkungan pantai di Belitung, ke Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (19/11/2020)

Penyidik KLHK juga menyerahkan tersangka korporasi PT BMMI yang diwakili oleh BR (58).

“PT BMMI diduga telah merusak lingkungan akibat penambahan daratan secara ilegal di belakang lokasi kegiatan usaha perhotelan,” kata Firdaus Alim Damopolii, Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan (PPLKH) dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Pejabat KLHK Sebut Premium Mau Dihapus Awal 2021, Ini Respons Pertamina

PT BMMI terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Firdaus mengatakan lahan itu sebelumnya berupa pantai.

Reklamasi ilegal tersebut dimulai sekitar Mei 2015.

“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap akhir Oktober 2020,” kata Daus saat penyerahan tersangka dan bukti, di Kejaksaan Negeri Belitung.

Berita Rekomendasi

Tersangka dan berkas diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, disaksikan oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI.

PT BMMI dijerat dengan Pasal 98, Pasal 109 Jo. Pasal 116 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Sidang kasus PT BMMI akan kami pantau terus dan dampingi, termasuk memfasilitasi kebutuhan saksi ahli,” kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK.

Baca juga: Dirjen Gakkum KLHK Pertanyakan Kenapa Investigasi Greenpeace Gunakan Video 2013

Baca juga: KLHK: Limbah Medis Meningkat Drastis Selama Pandemi Covid-19

Yazid menambahkan bahwa tersangka korporasi lainnya terkait dengan kasus perusakan lingkungan di Tanjung Pendam selain PT. BMMI adalah PT.  PAN. Kasus korporasi PT. PAN sedang disidangkan di PN Tanjung Pandan.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK juga sedang menyidik tersangka TI (49) yang diduga sebagai pihak yang mengerjakan reklamasi tanpa izin di sepanjang Pantai Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

“Kami melihat selain TI ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan merusak lingkungan itu. Kami akan dalami terus,” kata Yazid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas