Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Umumkan Pencairan BSU Tahap 4 Termin Kedua, Peserta yang Belum Dapat Diminta Lapor

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menaker Umumkan Pencairan BSU Tahap 4 Termin Kedua, Peserta yang Belum Dapat Diminta Lapor
boganinews
Ilustrasi gaji. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan BSU sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 diberikan untuk 2,44 juta pekerja/buruh.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangannya, Jumat (20/11/2020).

Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat BSU  namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp 1,8 Juta, Bagaimana Cara Mencairkannya?

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Segera Cek Rekening

Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.

Ida berujar jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima.

Jumlah ini setara dengan 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh.Sedangkan tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas