Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Bakal Bubarkan 29 Lembaga Negara, Menpan RB: 10 Tahun Ini, Tinggal Diumumkan

Pemerintah sudah menyelesaikan kajian dan akan mengumumkan pembubaran sebanyak 10 lembaga negara dalam waktu dekat.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Bakal Bubarkan 29 Lembaga Negara, Menpan RB: 10 Tahun Ini, Tinggal Diumumkan
Dok KemenPAN RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkap pemerintah bakal membubarkan 29 lembaga negara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membubarkan 29 lembaga negara yang dinilai tidak produktif.

Dari jumlah tersebut, 10 lembaga sudah selesai pengkajiannya dan tinggal diumumkan kepada publik.

Pemerintah sudah menyelesaikan kajian dan akan mengumumkan pembubaran sebanyak 10 lembaga negara dalam waktu dekat.

Sementara 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI.

Baca juga: LOGIN www.pln.co.id atau WA 08122123123, Ini Cara Klaim Listrik Gratis PLN Bulan November 2020

"Tahun ini, kami sudah membubarkan lewat Perpres 85 yang perekonomian. 29 komite dan badan lembaga sudah kami selesaikan, 10 sudah, tinggal kami umumkan," papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Tjahjo mencontohkan, lembaga yang akan dibubarkan yaitu Badan Otorita Jembatan Suramadu.

Baca juga: Deretan Fakta Terowongan Viral di Brebes: Bernama Gedong Jimat, Warga Harus Kayang Biar Bisa Lewat

Berita Rekomendasi

"Itu kami drop. Bayangkan ini, PUPR ikut campur, Angkatan Laut ikut, Pemerintah Daerah Jawa Timur, Pemkot Pamekasan, Surabaya juga ikut campur. Bayangkan, sudah hapus ini," papar Tjahjo.

Selain itu, kata Tjahjo, Badan Pengelolaan Haji juga akan dihapus karena keberadaannya tumpang tindih.

"Ada juga Badan Pengelola Usia Lanjut, itu kan cukup Kemensos aja yang tangani," paparnya.

"Jadi ini 10 (lembaga), yang 19 akan disampaikan ke DPR tahun depan, karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR. Tapi lewat Perppres, Keppres sudah selesai," sambung Tjahjo.

18 Lembaga Negara Sudah Dibubarkan

Sebelum rencana pembubaran 29 lembaga negara ini, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 18 lembaga negara yang terdiri dari tim kerja, badan, komite, maupun satuan tugas pada Juli 2020.

Pembubaran lembaga-lembaga tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas