Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Bakal Bubarkan 29 Lembaga Negara, Menpan RB: 10 Tahun Ini, Tinggal Diumumkan

Pemerintah sudah menyelesaikan kajian dan akan mengumumkan pembubaran sebanyak 10 lembaga negara dalam waktu dekat.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Bakal Bubarkan 29 Lembaga Negara, Menpan RB: 10 Tahun Ini, Tinggal Diumumkan
Dok KemenPAN RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkap pemerintah bakal membubarkan 29 lembaga negara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membubarkan 29 lembaga negara yang dinilai tidak produktif.

Dari jumlah tersebut, 10 lembaga sudah selesai pengkajiannya dan tinggal diumumkan kepada publik.

Pemerintah sudah menyelesaikan kajian dan akan mengumumkan pembubaran sebanyak 10 lembaga negara dalam waktu dekat.

Sementara 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI.

Baca juga: LOGIN www.pln.co.id atau WA 08122123123, Ini Cara Klaim Listrik Gratis PLN Bulan November 2020

"Tahun ini, kami sudah membubarkan lewat Perpres 85 yang perekonomian. 29 komite dan badan lembaga sudah kami selesaikan, 10 sudah, tinggal kami umumkan," papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Tjahjo mencontohkan, lembaga yang akan dibubarkan yaitu Badan Otorita Jembatan Suramadu.

Baca juga: Deretan Fakta Terowongan Viral di Brebes: Bernama Gedong Jimat, Warga Harus Kayang Biar Bisa Lewat

Berita Rekomendasi

"Itu kami drop. Bayangkan ini, PUPR ikut campur, Angkatan Laut ikut, Pemerintah Daerah Jawa Timur, Pemkot Pamekasan, Surabaya juga ikut campur. Bayangkan, sudah hapus ini," papar Tjahjo.

Selain itu, kata Tjahjo, Badan Pengelolaan Haji juga akan dihapus karena keberadaannya tumpang tindih.

"Ada juga Badan Pengelola Usia Lanjut, itu kan cukup Kemensos aja yang tangani," paparnya.

"Jadi ini 10 (lembaga), yang 19 akan disampaikan ke DPR tahun depan, karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR. Tapi lewat Perppres, Keppres sudah selesai," sambung Tjahjo.

18 Lembaga Negara Sudah Dibubarkan

Sebelum rencana pembubaran 29 lembaga negara ini, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 18 lembaga negara yang terdiri dari tim kerja, badan, komite, maupun satuan tugas pada Juli 2020.

Pembubaran lembaga-lembaga tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun ke-18 lembaga yang dibubarkan rinciannya sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No 26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No 10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No 73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No 22/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 46/2019 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No 39/1991 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan.

8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres No 104/1999 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.

9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 80/2000 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No 3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2011.

14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No 86/2011.

15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 177/1999.

16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No 54/2002.

17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 74/2017.

18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas