Baliho Rizieq Dicopot TNI, FPI Curiga atas Perintah Jokowi: Yang Bisa Memerintah Hanya Presiden
Dugaan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Editor: Irsan Yamananda

TRIBUNNEWS.COM - Muncul dugaan yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan pencopotan baliho Rizieq Shihab.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Tak hanya itu, ia juga turut menyinggung tugas TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Tugas yang dimaksud yakni operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
"Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden," kata Munarman dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
Bagi Munarman, langkah TNI yang mencopot baliho serta menurunkan pasukan ke wilayah Petamburan bukan merupakan bentuk operasi perang.
Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab Kompak Tak Penuhi Panggilan Polisi, Sang Anak & Menantu Pergi ke Tempat Lain
Baca juga: Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman Turunkan Baliho Rizieq Shihab,Ini Reaksi FPI, Lucu Juga Ya
Baca juga: PENYEBAB TNI/ Polri Ikutan Repot Tangani Rizieq & FPI, Sindiran Jusuf Kalla: Ada Kekosongan Pemimpin
Karena itu, ia menganggap kegiatan tersebut dikategorikan sebagai OMSP.
Kegiatan yang Munarman maksud di mana TNI bergerak atas dasar keputusan politik negara.
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," kata dia.