Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Lengkap Besaran UMK 2021 di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi

Mengalami kenaikan bervariasi dari 0,75 persen hingga 3,68 persen, berikut daftar UMK 2021 untuk 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar Lengkap Besaran UMK 2021 di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi. Simak daftar besaran UMK 2021 di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 di provinsi Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah resmi menetapkan UMK 2021 untuk 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah.

UMK di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Dikutip dari laman resmi jatengprov.go.id, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Baca juga: Daftar UMK 2021 di Jawa Barat Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kabupaten Karawang Rp 4.798.312

Baca juga: Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kota Semarang Rp 2.810.025

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Magelang, Sabtu (21/11/2020).

Ganjar menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, bupati/wali kota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

“Kenaikan bervariasi, mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen, sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” katanya.

Berita Rekomendasi

Ganjar menegaskan, keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021.

Baca juga: Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kota Semarang Rp 2.810.025

Baca juga: Penjelasan Jokowi Soal 8 Isu Omnibus Law UU Ciptaker, dari UMK Dihapus hingga Jaminan Sosial

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :

1. Kota Semarang Rp 2.810.025

2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas