Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY: Ada yang Tetap hingga Naik

Daftar Resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY, di mana ada yang mengalami kenaikan namun ada juga yang tetap.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar Resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY: Ada yang Tetap hingga Naik
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Berikut ini daftar resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY. Ada yang mengalami kenaikan, bahkan juga ada yang tetap. 

TRIBUNNEWS.COM - Melalui keputusan yangtertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), Pemerintah Republik Indonesia (RI) tak menaikkan UMK 2021.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah ditetapkan UMK 2021 akan sama dengan tahun 2020, tidak ada pengurangan maupun penambahan.

Namun penerapan di lapangan bervariatif, terdapat beberapa daerah yang telah resmi mengeluarkan penetapan UMK, dan ada yang mengalami kenaikan.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran UMK 2021 di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi

Baca juga: UMK Naik, Ini Daftar Upah Minimun atau UMK 2021 di 35 Kota/ Kabupaten di Jawa Tengah

Berikut daftar lengkap besaran upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Banten, Jawa Barat,dan Jawa Tengah.

1. Banten

Dilansir dari Kompas.com, walaupun upah minimum secara nasional ditetapkan tak naik, namun Provinsi Banten, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 1,5 persen.

Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020, tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Berita Rekomendasi

Berikut rinciannya:

- Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64

- Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81

- Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86

- Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65

- Kota Tangerang Rp 4.262.015,37

- Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65

- Kota Serang Rp 3.830.549,10

- Kota Cilegon Rp 4.309.772,64

2. Jawa Barat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, upah minimum Jawa Barat beberapa daerahnya ada yang mengalami kenaikan, namun ada juga yang tetap.

Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

"Aturan terkait penetapan upah minimum ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yang pertama bahwa lima tahun setelah penetapan PP ini segera ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL)," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, dikutip dari humas.jabarprov.go.id, Minggu (22/11/2020).

Baca juga: Kemenaker Terima Perwakilan KSPI yang Protes Soal UMP 2021

Baca juga: Menaker Angkat Suara Soal 5 Gubernur yang Abaikan Surat Edaran UMP 2021

"Aturan mengenai penggunaan KHL sudah keluar, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020."

"Aturan itu mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS (Badan Pusat Statistik)," imbuhnya.

Berikut ini daftarnya:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)

2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)

4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)

5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)

6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)

7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)

8. Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)

9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)

10. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)

12. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)

16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap).

3. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi menetapkan UMK 2021 di Jawa Tengah.

Di mana pihaknya mengatakan, UMK Jawa Tengah 2021 mengalami kenaikan yang bervariatif, mulai 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Ia menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021, sesuai dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Naikkan UMP Jateng, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN, Dianggap Rugikan Usaha, Begini Tanggapannya

Baca juga: Deretan Gubernur Ini Tetap Naikkan UMP 2021, Ganjar Pranowo hingga Anies Baswedan, Simak Alasannya

"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," tegas Ganjar, dikutip dari Kompas.com.

Berikut daftar lengkapnya:

- Kota Semarang Rp 2.810.025

- Kabupaten Demak Rp 2.511.526

- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797

- Kota Salatiga Rp 2.101.457

- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

- Kabupaten Blora Rp 1.894.000

- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995

- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

- Kabupaten Pati Rp 1.953.000

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran UMK 2021 di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi

Baca juga: Jokowi Hadiri KTT G20, Bahas Upaya-upaya Mendorong Pemulihan Global dari Pandemi Covid-19

- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

- Kota Surakarta Rp 2.013.810

- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514

- Kota Magelang Rp 1.914.000

- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400

- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000

- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

- Kabupaten Batang Rp 2.129.117

- Kota Pekalongan Rp 2.139.754

- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155

- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

- Kota Tegal Rp 1.982.750

- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722

4. DIY

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 340/KEP/2020 tentang penetapan besaran UMK kabupaten/kota Tahun 2021, UMK DIY naik rata-rata 3,24 persen .

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X pun telah menandatangani regulasinya.

Dilansir dari Kompas.com,  jumlah UMK 2021 di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 3,27 persen atau sebesar Rp 65.531 dari UMK 2020 menjadi Rp 2.069.530.

Lantas Kabupaten Sleman naik 3,11 persen atau Rp 57.500 menjadi Rp 1.903.500.

Kabupaten Bantul naik 2,90 persen atau Rp 51.960 menjadi Rp 1.842.460.

Kabupaten Kulon Progo naik 3,11 persen atau Rp 54.500 menjadi Rp 1.805.000.

Dan Kabupaten Gunung Kidul naik 3,81 persen atau Rp 65.000 menjadi Rp 1.770.000.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Endra Kurniwan) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas