Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri, Kapuspen: Seharusnya Tidak Diakui

Kementerian Dalam Negeri menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai ormas. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri, Kapuspen: Seharusnya Tidak Diakui
Tribunnews/JEPRIMA
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Kemendagri menyatakan SKT FPI tidak diperpanjang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai ormas. 

Hal ini setelah surat keterangan terdaftar (SKT) FPI tidak diperpanjang. 

Karena tidak memiliki SKT, FPI sementinya tidak boleh melakukan kegiatan atas nama organisasi. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan (Dokumentasi laman Kemendagri)

Baca juga: Rocky Gerung Bandingkan Gaya Bicara Pangdam dengan Habib Rizieq, Usul FPI Dibubarkan karena Emosi

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan."

"Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperpanjang.

Sementara SKT FPI habis masa berlakunya pada Juni 2019 lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri."

"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.

Pencopotan di antaranya menyasar spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Spanduk dicopot oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri, Jumat (20/11/2020)
Pencopotan di antaranya menyasar spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Spanduk dicopot oleh Satpol PP dengan pengawalan TNI/Polri, Jumat (20/11/2020) (istimewa)

Baca juga: Jawab Ancaman Pangdam Jaya, FPI: OPM Bertahun-tahun Serang Masyarakat Tidak Dibubarkan

Sebenarnya, ia menuturkan FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.

Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benni.

"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu," jelasnya.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca juga: FPI Duga Presiden yang Perintahkan TNI Copot Baliho Rizieq Hingga Ancaman Pembubaran

Benny pun mengatakan, FPI untuk sementara waktu tidak memperpanjang SKT dulu.

Sebab FPI mengaku belum menggelar musyawarah nasional (munas).

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas