Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Omnibus Law Bisa Bantu Pelaku Usaha Pariwisata Terkait Perizinan

Salah satu dampak positifnya adalah terkait kemudahan perizinan melalui sistem online dan digital bagi pelaku usaha di sektor pariwisata.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Omnibus Law Bisa Bantu Pelaku Usaha Pariwisata Terkait Perizinan
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
ilustrasi: Kelompok Acapella Mataraman menghibur rombongan wisatawan asing asal Belgia di obyek wisata Istana Air Taman Sari, Yogyakarta, Selasa (2/4/2013). Bekas tempat pemandian Raja Keraton Yogyakarta yang dibangun pada masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono I tersebut merupakan salah satu aset utama industri pariwisata Yogyakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat industri pariwisata Muslim Jayadi mengatakan, ada sejumlah manfaat Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap industri sektor pariwisata.

Salah satu dampak positifnya adalah terkait kemudahan perizinan melalui sistem online dan digital bagi pelaku usaha di sektor pariwisata.

Baca juga: Pemerintah Bakal Rampungkan RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Karena kemudahan itu, kata Jayadi, sudah pasti ada yang ke sektor pariwisata dari sekian investor, yang sudah siap menanamkan modal di Indonesia setelah disahkannya UU Cipta Kerja.

“Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan,” kata Jayadi mengutip Pasal 26 ayat (1) poin (f) UU Cipta Kerja, Minggu (22/11/2020).

Poin (f) itu dipertegas oleh poin (g). Dalam poin (g) itu, kata Jayadi, selain UMKM dan Koperasi, UU Cipta Kerja pada sektor pariwisata juga berdampak positif pada para pekerja lokal.

Baca juga: Dito Ganinduto: UU Cipta Kerja Dukung Kepastian Berusaha dan Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan

“Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengutamakan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal,” tambah Jayadi mengutip Pasal 26 ayat (1) poin (g) UU Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

Terkait ketenagakerjaan, lanjut Jayadi, pengusaha pariwisata berdasarkan Pasal 26 ayat (1) poin (h) juga diwajibkan “Meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan”.

Menyikapi pro-kontra soal UU Cipta Kerja, Jayadi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja urgen dihadirkan pada masa sekarang di tengah perekonomian Indonesia terdampak Covid-19, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Sekarang (masa pandemi) inilah saat yang tepat disahkannya UU Cipta Kerja. Karena untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi perlu pertumbuhan investasi. Dalam UU Cipta Kerja perizinanan investasi dimudahkan supaya investasi meningkat,” kata Jayadi.

Dengan adanya investasi, lapangan kerja baru tercipta dan bisa meningktan daya beli masyakat yang secara tidak langsung akan juga berpengaruh baik pada sektor pariwisata.

Terkait dampak Covid-19 pada sektor pariwisata, Jayadi membeberkan bahwa jumlah wisatawan mancanegara yang berwisata ke Indonesia menurun secara drastis sampai 80% yang berdampak besar pada sektor pariwisata dan perhotelan.

“Puncaknya bulan April 2020, hanya 158 ribuan wisatawan. Jika dibandingkan April 2019 yang jumlahnya 1,3 jutaan, itu jauh sekali bandingannya. Hingga September 2020 year on year, penurunnya sampai 80 persen jika dibanding tahun sebelumnya, ” kata Jayadi mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS).

Imbasnya, tambah Jayadi, banyak karyawan hotel yang di-PHK dan dirumahkan. Kata Jayadi, terdapat beberapa karyawan hotel ketika dirumahkan, statusnya tidak pasti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas