Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Omnibus Law Bisa Bantu Pelaku Usaha Pariwisata Terkait Perizinan

Salah satu dampak positifnya adalah terkait kemudahan perizinan melalui sistem online dan digital bagi pelaku usaha di sektor pariwisata.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Omnibus Law Bisa Bantu Pelaku Usaha Pariwisata Terkait Perizinan
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
ilustrasi: Kelompok Acapella Mataraman menghibur rombongan wisatawan asing asal Belgia di obyek wisata Istana Air Taman Sari, Yogyakarta, Selasa (2/4/2013). Bekas tempat pemandian Raja Keraton Yogyakarta yang dibangun pada masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono I tersebut merupakan salah satu aset utama industri pariwisata Yogyakarta. 

Mereka tidak di-PHK tapi tidak mendapatkan gaji dan dibolehkan mencari pekerjaan di tempat lain.

“Itu namanya mengusir (mem-PHK) dengan halus. Para karyawan itu akhirnya cari kerja di tempat lain dan dapat pekerjaan, tapi tidak mendapatkan pesangon (dari perusahaan sebelumnya). UU yang baru (UU Cipta Kerja) ada jaminan kehilangan pekerjaan,” ujar Jayadi.

Untuk membuat sektor pariwisata tetap hidup, Jayadi menyarankan pemerintah memberlakukan hal yang sama kepada tempat-tempat wisata seperti Kemenaker memberlakukan pada perusahaan-perusahaan. Yakni, mereka diminta memberikan model protokol kesehatannya masing-masing.

“Kementerian harusnya meminta model protokol kesehatan di tempat-tempat pariwisata. Kenapa ini penting, karena pengunjung akan merasa aman dan nyaman kalau protokolnya ketat. Sekarang, yang ketatlah yang dicari” ujar Jayadi.

Itu mengapa Jayadi juga menyarankan kepada pelaku usaha di sektor perhotelan atau pariwisata, jika ingin mengundang daya tarik wisatawan dalam kondisi pandemi, harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Karena menurutnya, yang dipilih oleh konsumen adalah tempat yang protokol kesehatannya ketat.

Lebih jauh Jayadi menyarankan, antara kepentingan bisnis dan kepentingan kesehatan harus seimbang. Karena jika tidak, maka akan berdampak juga pada bisnis jika seandainya ada kasus covid-19 terjadi di tempat pariwisata atau hotel, yang akan ditutup sekurangnya selama dua minggu.

Selain harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, tempat Pariwisata, kata Jayadi harus bersertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE). Jayadi menginformasikan, bahwa mengurus sertifikasi CHSE saat ini oleh Kementerian Pariwisata tidak dipungut biaya.

Berita Rekomendasi

“CHSE harus disosialisasikan dan dikomunikasian kepada para calon pelanggan. Jangan hanya diskon dan promo saja. Orang itu tidak akan berani datang meskipun didiskon kalau CHSE-nya tidak jelas,” tegas Jayadi.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas