Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR LENGKAP UMK Jawa Timur 2021, Surabaya Tertinggi, 9 Kabupaten Punya UMK yang Sama

Simak daftar UMK 2021 di Jawa Timur. Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, ada 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan. UMK Surabaya tertinggi.

Penulis: Gigih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in DAFTAR LENGKAP UMK Jawa Timur 2021, Surabaya Tertinggi, 9 Kabupaten Punya UMK yang Sama
Tribunnews.com
Simak daftar UMK 2021 di Jawa Timur. Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, ada 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan. UMK Surabaya tertinggi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 di Jawa Timur.

Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, terdapat 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK.

Sedangkan Kota Surabaya, masih menjadi kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

"Naik tidaknya nilai UMK selain berdasarkan telaah dewan pengupahan dan hasil komunikasi gubernur dengan kepala daerah, juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi hasil telaah badan pusat statistik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, dalam konferensi pers, Minggu (22/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran UMK 2021 di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi

Baca juga: Rincian Lengkap UMK 2021 Wilayah Jawa Barat, Kabupaten Bekasi Tertinggi Se-Bodetabek

Sebanyak 27 daerah lainnya mengalami kenaikan beragam dari Rp 100.000 hingga Rp 25.000.

"Daerah ring 1 Jatim, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto naik Rp 100.000," ujar Himawan.

Berita Rekomendasi

Untuk Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar, masing-masing naik Rp 50.000.

Sedangkan Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan, naik Rp 25.000.

Sejumlah daerah juga mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021, yakni Kota Malang naik Rp 75.000, Lamongan naik Rp 65.000, Tulungagung naik Rp51.000, Pacitan dan Ngawi naik Rp 47.000, Kabupaten Madiun naik Rp 38.000, dan Kota Probolinggo naik Rp 30.000.

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020:

1. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19

2. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas