DAFTAR UMK 2021 Kota/Kabupaten di Yogyakarta, UMK Gunungkidul Naik jadi Rp 1.770.000
Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 telah ditetapkan, berikut daftar lengkap UMK 2021 Kota/Kabupaten di Daerah Yogyakarta.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten di beberapa wilayah telah mengalami perubahan.
Perubahan ini dikarenakan mengikuti peraturan dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Gubernur di Indonesia.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, surat edaran ini berisi tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penerbitan surat edaran ini dilakukan dalam rangka memberi perlindungan dan keberlangsungan kerja bagi para pekerja dan buruh.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memulihkan perekonomian di Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Maka beberapa gubernur telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021.
Satu di antara wilayah yang telah melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum 2021 adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menggelar rapat koordinasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 8 November 2020.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, telah ditetapkan UMK baru Kabupaten/Kota di DIY tahun 2021 berdasar rekomendasi Bupati/Walikota Bersama Dewan Pengupahan masing-masing wilayah.
Dikutip dari jogjaprov.go.id, berikut kenaikan UMK masing-masing wilayah di Yogyakarta 2021 sebagai berikut:
1. Kota Yogyakarta Rp 2.069.530
2. Kabupaten Sleman Rp 1.903.500
3. Kabupaten Bantul Rp 1.842.460
4. Kabupaten Kulon Progo Rp 1.805.000
5. Kabupaten Gunungkidul Rp 1.770.000
Baca juga: Daftar UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY: Ada yang Tetap hingga Naik
Baca juga: Naikkan UMP Jateng, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN, Dianggap Rugikan Usaha, Begini Tanggapannya
Baca juga: DAFTAR UMK Kota/Kabupaten di Jawa Barat 2021 Lengkap, Ada 17 Wilayah yang Mengalami Kenaikan
Baca juga: UMK Jawa Timur 2021, Tertinggi Surabaya Rp 4.300.479, Terendah Sampang Rp 1.913.321
Daerah yang mengalami persentase kenaikan UMK tertinggi adalah Kabupaten Gunungkidul yakni 3,81 persen.
Sementara untuk kenaikan UMK dalam rupiah yang tertinggi adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp 65.531.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, jika struktur penentuan tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan bersama Apindo.
Kenaikan UMK ini sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK Gubernur.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)