Ganjar Setuju Kepala Daerah Dicopot jika Langgar Instruksi Penegakan Prokes Covid-19: Biar Serius
Ganjar Pranowo mengaku setuju jika kepala daerah diberhentikan apabila melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
![Ganjar Setuju Kepala Daerah Dicopot jika Langgar Instruksi Penegakan Prokes Covid-19: Biar Serius](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wawancara-khusus-dengan-gubernur-jawa-tengah-ganjar-pranowo_20200812_212717.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Ia mengaku setuju jika kepala daerah diberhentikan apabila melanggar instruksi soal protokol kesehatan Covid-19 tersebut.
Sebab, instruksi mendagri bisa membuat kepala daerah lebih serius menegakkan protokol kesehatan.
"Setuju, biar kepala daerah serius," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Kunjungi Pengungsi Merapi di Muntilan, Ganjar Tantang Tiga Bocah Main Futsal
Baca juga: dr Tirta: Saya Kritik Kegiatan Petamburan Dianggap Cebong, Kritik Pak Ganjar Dianggap Kadrun
![Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (kiri)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ganjarump1.jpg)
Sebelumnya Ganjar Pranowo mengatakan, tidak perlu mengancam dengan sanksi pencopotan.
"Enggak perlu diancam. Harus punya kesadaran (menjaga protokol kesehatan)," kata Ganjar, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, kepala daerah harus memiliki tanggung jawab daerahnya terkait kegiatan masyarakat dan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan.
"Gubernur, bupati, wali kota harus tanggung jawab, jangan Kapolda menjadi korban, Pangdam jadi korban, kepala daerah malah ketawa ketiwi, itu tidak boleh," terangnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
Baca juga: Adukan Nasib ke Ganjar, Veteran Pengintai Belanda yang Jual Mainan Ingin Perjuangannya Diakui Negara
Instruksi Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Dirjen Bina Adwil, Safrizal mengatakan, instruksi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka Jakarta, Senin (16/11/2020).
"Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana non-alam yang bersifat global dan nasional."
"Sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen non-pemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," kata Safrizal di Jakarta, Rabu (18/11/2020), dikutip dari Kemendagri.go.id.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Potensi Gelombang Kedua Pandemi Covid-19, Satgas dan Gubernur Diminta Waspada
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Resmi Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember 2020
![Mendagri M Tito Karnavian](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mendagri-resmikan-gerakan-lima-juta-masker-di-kepri_20201111_162525.jpg)