Hari Guru Diperingati Setiap 25 November, Berikut Logo dan Panduan Pelaksanaannya Di Masa Pendemi
Hari guru diperingati satu tahun sekali, yaitu pada tanggal 25 November, berikut panduan pelaksanaan Hari Guru di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Hari Guru Nasional diperingati setiap satu tahun sekali, yaitu pada tanggal 25 November.
Pada tahun ini peringatan Hari Guru diperingati dengan cara yang berbeda, karena pada tahun ini Indonesia sedang dilanda pandemi COVID-19.
Untuk merayakan Hari Guru Nasional, dilaksanakanlah upacara bendera yang akan diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat, Kantor Kementerian Agama pusat.
Instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam zona hijau dan kuning, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.
Dikutip dari Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020, dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2020, terdapat beberapa hal yang harus dipatuhi sebagai berikut:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 pada tanggal 25 November 2020 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
- Instansi pusat, instansi daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning
diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlampir.
Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.
Tema yang dipilih untuk perayaan Hari Guru Nasional kali ini adalah 'Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar'.
Selain itu untuk menyemarakan peringatan Hari Guru Nasional 2020, Teguh Prasongko E, telah membuat desain karya logo khusus Hari Guru Nasional.
Logo Hari Guru Nasional 2020 (gambar) >> Download
Logo Hari Guru Nasional 2020 (pdf) >>Download
Spanduk Hari Guru Nasional 2020 >> Download
Baliho Hari Guru Nasional 2020 >> Download
Baca juga: Sejarah Singkat Hari Guru Nasional yang Diperingati Setiap 25 November
Baca juga: Logo dan Tema Hari Guru Nasional 2020, Diperingati pada 25 November 2020
Baca juga: Doa Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2020 dari Kemdikbud
Baca juga: 20 Ucapan Hari Guru Nasional 25 November 2020, dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
Pihak Kemdikbud menghimbau agar pihak-pihak lainnya yang ada di Indonesia maupun luar negeri juga turut memeriahkan hari spesial tersebut.
Namun, diharapkan agar acara yang diadakan tetap mematuhi protolo kesehatan yang sudah ditetapkan, untuk mengurangi dan mengantisipasi penularan COVID-19.
Berikut panduan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2020:
a. Pra Upacara:
Persiapan barisan:
- Peserta dan undangan menuju tempat yang disediakan;
- Persembahan lagu perjuangan oleh korsik/paduan suara;
b. Upacara Bendera:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Menyanyikan lagu Hymne Guru;
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
- Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Sejarah Hari Guru 25 November
Guru memiliki peran dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar.
Sejak dahulu, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dituliskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik padapendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru juga menjadi faktor penentu keberhasilan pendidikan dan potensi masa depan bangsa.
Maka untuk menghormati para guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional.
Peringatan Hari Guru Nasional menjadi bentuk apresiasi seluruh masyarakat untuk para tenaga pendidik di Indonesia.
Dikutip dari pgri.or.id, awalnya organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda. pada jaman dahulu.
Kemudian pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).
Setelah itu pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Lalu, semangat proklamasi mendorong penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada 24-25 November 1945 di Surakarta.
Kemudian melalui kongres ini, guru-guru mulai aktif dan pada 25 November 1945, akhirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.