Komjen (Purn) Setyo Wasisto Ungkap Djoko Tjandra Sempat Terendus di Taiwan dan Korea Selatan
Mantan Kadiv Humas Polri, Komjen (Purn) Setyo Wasisto, duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima 150.000 dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H. Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).
Jaksa penuntut juga umum mendakwa Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Duit tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi.
Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice.
Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.
Jaksa menyebutkan pada April 2020 Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Dia ingin mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali di mana dirinya berstatus terpidana dan buron.