Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Ustazah Kinkin Anida Terkait Hoaks UU Cipta Kerja Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong tentang Omnibus Law atas tersangka Ustazah Kinkin Anida telah dinyatakan lengkap alias P-21.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Perkara Ustazah Kinkin Anida Terkait Hoaks UU Cipta Kerja Dinyatakan Lengkap
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Awi Setiyono 

Para tersangka diketahui sebagian merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Para petinggi KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KHA), kemudian petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Kemudian ada mantan Caleg PKS Kingkin Anida (KA), admin akun @podoradong Deddy Wahyudi (DW) selaku , dan 3 lainnya merupakan pengurus KAMI Medan Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), serta Wahyu Rasasi Putri (WRP).

Kesembilan orang yang terdiri dari empat wanita dan lima pria tersebut dihadirkan di hadapan awak media saat Bareskrim Polri merilis kasusnya.

Baca juga: Polisi Sebut Anggota KAMI Medan JG Ingin Ada Kerusuhan Seperti 1998, Molotov Disita dari Rumahnya

Mabes Polri pun mengungkap peran para pelaku sehingga dilakukan penangkapan.

Dilansir dari KompasTV, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan untuk tersangka KHA, JE, NZ dan WRP tergabung dalam satu grup whatsapp dengan nama KAMI Medan.

Dalam grup whatsapp terdapat narasi penghasutan dan ajakan terkait UU Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, dalam percakaan grup juga didapat dorongan untuk membuat logistik dalam demo penolakan UU Cipta Kerja seperti molotov dan batu.

Serta dorongan untuk menyerang aparat dan fasilitas negara.

Baca juga: Detik-detik Rombongan Gatot Nurmantyo Ditolak Jenguk Syahganda Cs di Bareskrim, Sempat Adu Mulut

"KHA ini merupakan admin whatsapp grup KAMI Medan, disana banyak membernya, dan sedang didalami siber crime," ujar Argo di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

KHA diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan penghasutan.

Menurut Argo, dalam WhatsApp Grup, KHA membagikan foto kantor DPR RI yang ditambahkan keterangan 'Kantor Sarang Maling dan Setan'.

"Kami menemukan di dalam suatu handphone ada WA grup KAMI Medan. Apa di sini? Yang disampaikan itu adalah pertama dimasukkan ke WAG foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG, kemudian tulisannya dijamin komplit kantor sarang maling dan setan," kata Argo.

Baca juga: LENGKAP, Inilah Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi Sehingga Mereka Ditangkap

Gambar yang dibagikan di grup itulah yang menjadi barang bukti polisi dari tersangka KHA.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas