Berkas Perkara Ustazah Kinkin Anida Terkait Hoaks UU Cipta Kerja Dinyatakan Lengkap
Berkas perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong tentang Omnibus Law atas tersangka Ustazah Kinkin Anida telah dinyatakan lengkap alias P-21.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong tentang UU Cipta Kerja atas tersangka Ustazah Kinkin Anida telah dinyatakan lengkap alias P-21.
"Terkait dengan kasus demo anarkis Omnibus Law beberapa waktu lalu, sementara ini baru 1 tersangka Kinkin Anida, berkasnya pada 20 November 2020, jumat lalu sudah dinyatakan P21," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Hingga saat ini, Ustazah Kinkin Anida memang masih mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.
Pasalnya, dia dinyatakan positif Covid-19.
Namun demikian, Awi tidak menjelaskan lebih lanjut kondisi tersangka dalam masa perawatan isolasi kali ini.
Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tiba di Bareskrim untuk Memberi Keterangan Terkait Acara Rizieq Shihab
"Kami tidak bisa mengupdate day per day ya terkait kondisi. Tapi yang jelas percayalah yang sudah dirawat di RS Polri tentu diberikan fasilitas layaknya pasien Covid-19 akan dilakukan perawatan dan pengobatan semaksimal mungkin," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya akan segera akan melimpahkan barang bukti dan tersangka setelah yang bersangkutan telah sehat.
"Tentunya untuk penyerahan barang bukti dan tersangka akan dijadwalkan oleh penyidik dan JPU," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kinkin Anida adalah seorang ustazah, penulis dan aktivis kemanusiaan pernah menjadi caleg PKS.
Ia ditangkap pada Sabtu (10/10/2020).
Kingkin diakui menolak omnibus law dan memposting suaranya di facebook.
Ia kemudian diamankan polisi karena dituduh menyebarkan hoaks.
9 tersangka penghasutan dan hoaks
Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.
Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.