Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Selama 4 Bulan, Kades yang Korupsi APB Desa Rp 940 Juta Ditangkap di Riau

Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulunglihit bernama Sarpin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Buronan Selama 4 Bulan, Kades yang Korupsi APB Desa Rp 940 Juta Ditangkap di Riau
istimewa
Kepala Desa Bulungihit Sumatera Utara, Sarpin saat ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan RI pada Senin (23/11/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Desa Bulunglihit bernama Sarpin.

Dia ditangkap setelah sempat buron selama 4 bulan.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono. Menurutnya, Sarpin ditangkap di sebuah desa di Riau.

"Iya, benar. Diamankan di Jalan Desa siberida RT 09 Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau pada Senin malam," kata Hari saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Sosok yang Ajak Millen Cyrus ke Hotel hingga Konsumsi Sabu-sabu Kini Jadi Buronan Polisi

Baca juga: Tim Gabungan Kejagung Tangkap 2 Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sarpin adalah terpidana korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun anggaran 2016 sampai dengan 2019. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Desa Bulungihit Sumatera Utara.

Dia dinyatakan bersalah berdasarkan surat penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

"Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 960 Juta," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk menjalankan proses penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas