Kemenag Copot Kepala KUA Tanah Abang, PKS : Mau Jadi Pahlawan Kesiangan?
Sikap Kementerian Agama melakukan pencopotan pada Kepala KUA Tanah Abang Sukana menunjukkan inkonsistensi dan terkesan politis.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menyoroti pencopotan Kepala KUA Tanah Abang Sukana, setelah melakukan pencatatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November 2020.
Sukana kini dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat, karena dirinya disebut tidak menegakkan protokol kesehatan saat menjalani tugas.
Menurut Bukhori, sikap Kementerian Agama melakukan pencopotan tersebut menunjukkan inkonsistensi dan terkesan politis.
“Apakah Kemenag seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan dengan memanfaatkan situasi panas yang terjadi akhir-akhir ini?," papar Bukhori kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
"Saya tidak menemukan penindakan serupa oleh Kemenag terhadap sejumlah Kepala KUA yang juga terlibat dalam sejumlah acara pernikahan yang turut mengundang kerumunan di masa pandemi sebelum polemik HRS ini mencuat," sambung politikus PKS itu.
Baca juga: Setelah Kapolda, Kapolres dan Kepala KUA Tanah Abang, Siapa Lagi Pejabat yang Bakal Dimutasi ?
Bukhori menyebut, merujuk pada kontroversi pesta pernikahan yang digelar mantan Kapolsek Kembangan pada Maret 2020, dan resepsi pernikahan yang diselenggarakan Kepala Kantor Kemenag Jombang pada Oktober 2020.
Kedua acara pernikahan tersebut, kata Bukhori, menjadi polemik di tengah publik karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan selama pandemi.
Alhasil, Kapolsek Kembangan dan Kepala Kantor Kemenag Jombang sebagai pihak penyelenggara terpaksa menerima sanksi berupa pencopotan dan mutasi dari masing-masing instansinya.
"Meskipun demikian, belum terdengar kabar dari Kemenag apakah Kepala KUA setempat turut dicopot akibat pelanggaran prokes tersebut," paparnya.
Oleh sebab itu, Bukhori meminta Kemenag bersikap secara proporsional, karena tindakan pencopotan Kepala KUA terlalu berlebihan, pasalnya tanggung jawab Kepala KUA hanya pada ranah administratif, dan bukan pada ranah penentuan kebijakan strategis.
Baca juga: Polda Metro Gilir Pemeriksaan Anies-Camat, Satgas Covid, Petugas KUA dan Tamu Nikahan Putri Rizieq
Di sisi lain, Bukhori juga menganggap terjadinya kerumunan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq merupakan kondisi force majeure.
Sehingga bila terjadi pelanggaran protok kesehatan, maka tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Kepala KUA.
“Kemenag harus menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Kepala KUA tersebut sehingga membuatnya dicopot. Sebab, jika dalihnya adalah karena menciptakan kerumunan, sesungguhnya itu di luar kuasa Kepala KUA dan justru salah alamat bila dia yang harus dimintai pertanggungjawaban,” paparnya.
Baca juga: Polri Sebut Tidak Ada Konsekuensi Hukum Jika Putri dan Menantu Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan
Berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disebutkan bahwa dalam hal pengawasan pelaksanaan prokes di masyarakat dilakukan oleh TNI dan Polri dalam rangka memberikan dukungan kepada Gubernur, bupati/wali kota.
“Dengan demikian, saya memandang bahwa pihak yang memiliki kekuatan dan wewenang untuk penegakan disiplin prokes di masyarakat adalah kepala daerah yang diperbantukan oleh aparat. Sehingga, jika terjadi dugaan pelanggaran prokes di satu tempat, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah mereka,” paparnya.
Bukhori pun meminta Kemenag tidak latah dalam mengambil keputusan, tanpa mempertimbangkan secara cermat dan landasan hukum yang berlaku, serta faktor sosiologis di lapangan.
"Ini perlu dilakukan untuk memelihara profesionalisme dan netralitas Kemenag dalam merespons dinamika yang terjadi di masyarakat," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.