Ketua LPSK Berharap Bisa Mengakses Hasil Sitaan KPK Untuk Anggaran Korban Tindak Pidana
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyadari bahwa negara belum memberikan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyadari bahwa negara belum memberikan perhatian terhadap korban tindak pidana.
Padahal, menurut Hasto, semua orang bisa menjadi korban tindak pidana dimana saja. Mulai dari Dari kejahatan jalanan, kejahatan di rumah tangga, kejahatan korupsi hingga kejahatan terorisme.
Maka, Hasto mendorong DPR dan pemerintah agar menyiapkan anggaran khusus untuk para korban tindak pidana.
Karena, selama ini LPSK yang menutupi biaya perawatan serta memberikan santunan bagi para korban tersebut.
Baca juga: LPSK Dorong Pemerintah Sediakan Anggaran Khusus Untuk Korban Tindak Pidana
Hal itu disampaikan Hasto saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020).
"Jadi memang saya mengimbau agar negara bersungguh-sungguh, pemerintah maupun DPR mendorong agar di dalam APBN kita, ada anggaran khusus untuk perhatian kepada para korban tindak pidana ini," ucap Hasto.
Baca juga: LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Peristiwa Tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya
Hasto memahami jika anggaran untuk para korban itu tidak tersedia dalam post anggaran APBN. Berbeda, dengan korban bencana alam yang sudah ada post anggarannya.
Maka, ia memberikan opsi agar ada semacam dana amanah atau trust fund. Yakni, barang-barang sitaan yang dilakukan KPK atau pengadilan Tipikor misalnya, untuk dialokasikan ke anggaran korban tindak pidana.
Baca juga: LPSK Persilakan Korban Kekerasan Demonstrasi UU Cipta Kerja Ajukan Perlindungan
Apalagi, BPJS Kesehatan telah mengambil keputusan untuk hentikan biaya para korban tindak pidana.
"LPSK ini kan bukan penjamin, bukan asuransi. Kalau bisa LPSK mengakses anggaran hasil penyitaan atau denda-denda yang dalam sistem pidana itu dimungkinkan. Itu bisa diakses oleh LPSK, kami sangat berterima kasih," kata Hasto.
"Jadi LPSK bisa mempunyai trust fund, jadi ada fund yang bisa kita manfaatkan untuk memberikan perhatian pada para korban tindak pidana ini," harapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.