Ombudsman Usul Pemerintah Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Skandal Kasus Gagal Bayar
(ORI) mengusulkan agar pemerintah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan skandal kasus gagal bayar di industri keuangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan agar pemerintah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan skandal kasus gagal bayar di industri keuangan.
Sebab, menurut hasil kajian Ombudsman, permasalahan kasus gagal bayar di industri keuangan sudah sangat sistemik dan perlu pembenahan hingga ke akarnya.
"Kalau saya boleh menyarankan, sebaiknya pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani ini," kata Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dalam keterangannya, Selasa (24/11/2020).
Menurut Alamsyah, tim khusus ini nantinya bisa dibuat menjadi terpadu.
Sehingga, tim ini tidak hanya menangani aspek pidana saja, melainkan juga mengurusi masalah kerugian yang ditimbulkan akibat kasus gagal bayar ini.
"Jadi dia terpadu, betul-betul bukan hanya menangani aspek pidananya, tapi bagaimana mengatasi kerugian yang lebih luas ke masyarakat akibat proses penegakan hukum," beber Alamsyah.
Baca juga: Marak Kasus Gagal Bayar, KPK Siap Dalami Skandal di Industri Keuangan
"Jadi di satu sisi ada aspek penegakan hukum nya, disisi lain nya ada mitigasi terhadap masyarakat, terhadap investor, terhadap juga nasabah industri asuransi, karna ini tidak sedikit loh, tapi banyak," imbuhnya.
Alamsyah berpandangan kasus gagal bayar di industri keuangan bukan masalah kecil.
Sebab, banyak industri keuangan yang dikajinya bermasalah.
Salah satunya, industri koperasi, asuransi, dan yang lainnya.
"Bukan hanya industri asuransi tapi beberapa koperasi dan lain sebagainya yang dulu sudah terlanjur di biarkan sampai memiliki aset triliunan nah yang mengumpulkan dana dari masyarakat, ini kan jiga harus di cari solusinya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Alamsyah menekankan bahwa permasalahan ini bukan hanya kesalahan dari pemilik industri ataupun para nasabah.
Melainkan juga, pihak pengawas dan otoritas yang seharusnya mengawasi industri keuangan ini.
"Jadi menurut saya baiknya pemerintah membentuk tim terpadu untuk ini dengan target-target waktu penyelesaian yang paling jelas dan paling konkrit. Tidak mungkin juga bisa selesai dengan cepat tapi masyarakat itu mengetahui apa yang akan dilakukan, apa resiko-resiko, dan kemudian bagaimana meminimalisasi kerugian mereka," bebernya.
Sejauh ini, tercatat ada beberapa perusahaan yang bergerak disektor keuangan mengalami gagar bayar.
Misalnya saja di sektor koperasi, mulai dari Koperasi Indo Surya, Koperasi Hanson, LiMa Garuda, Koperasi Pracico, dan Koperasi Sejahtera Bersama.
Kemudian, di sektor investasi dan pengelolaan aset, yaitu Minna Padi Asset Management, Victoria Manajemen Investasi, Mahkota Investama, Emco Asset Management, Narada Asset Management dan yang terbaru ialah Indosterling Optima Investama.
Sementara di sektor asuransi terdapat beberapa perusahaan yang bermasalah seperti PT Asuransi Bumiputera (AJB), PT Asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, dan Kresna Life.