Soal Pertemuan dengan Tommy Sumardi, Irjen Napoleon: Mau 100 Kali Bertemu Itu Bukan Pelanggaran
Menurut Napoleon, tuduhan pemberian uang suap Rp 6 miliar itu adalah rekayasa yang dibuat oleh Tommy Sumardi.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
![Soal Pertemuan dengan Tommy Sumardi, Irjen Napoleon: Mau 100 Kali Bertemu Itu Bukan Pelanggaran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/irjen-napoleon-diwawancarai-aiman-witjaksono.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte membantah elah menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Menurut terdakwa kasus suap dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra ini, tuduhan pemberian uang suap Rp 6 miliar itu adalah rekayasa yang dibuat oleh Tommy Sumardi.
"Itu (pemberian uang Rp 6 miliar,-red) tuduhan rekayasa yang dibuat oleh Tommy Sumardi," kata Napoleon kepada Aiman Witjaksono sebagaimana dikutip dari Youtube KompasTV, Selasa (24/11/2020).
![Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-eksepsi-napoleon-bonaparte_20201109_174547.jpg)
Karena pengakuan penyerahan uang itu berasal dari Tommy, Napoleon meminta Tommy membuktikan tuduhan itu di pengadilan.
Napoeon menyebut ada keganjilan-keganjilan dengan tuduhan Tommy.
Baca juga: Irjen Napoleon Blak-blakan Kasus Djoko Tjandra: Merasa Dikorbankan, Terkait Bursa Kapolri dan Pidana
Aiman pun meminta Napoleon menyebutkan satu keganjilan itu.
Napoleon balik bertanya siapa orang yang mau mengorbankan diri masuk penjara kalau tidak memiliki kepentingan lebih besar.
"Anda merasa dikorbankan?," tanya Aiman.
"Ya. Saya kecewa," ujar Napoleon.
![Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumny aGunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/irjen-pol-napoleon-bonaparte-dan-kuasa-hukumnya-gunawan-raka.jpg)
Aiman kemudian mendesak maksud dari pernyataan kepentingan yang lebih besar, misalnya bursa Kapolri.
Napoleon tidak menjawab gamblang.
"Mungkin saja (bursa kapolri). Mungkin bisa lebih dari itu. Bisa Jadi merupkan suatu pidana. Untuk menutupi suatu perbuatan pidana," ujar Napoleon.
Namun Napoleon kemudian enggan memberi penjelasan lebih lanjut soal pernyataanya itu dan meminta untuk melihat pembuktian di pengadilan.
Bertemu Tommy Sumardi, Napoleon Bantah Langgar Kode Etik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.