Apa Itu Benur? Yang Diduga Membuat Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Apa itu benur? Diketahui, Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK atas dugaan kasus ekpor benur.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Apa itu benur? Kasus yang membuat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat.
Tak sendiri, Edhy ditangkap bersama keluarga dan staf KKP lainnya.
"Ditangkap di Soetta, sekitar jam 01.23 WIB dini hari ada beberapa orang baik keluarga dan juga orang KKP."
Baca juga: Problematika Ekspor Benur, Berujung Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Menteri KKP Edhy Prabowo Sedang Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut
"Detailnya nanti kita ekspose ya dalam perkara apa dan modusnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu, dilansir Tribunnews.
Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK atas dugaan kasus ekpor benur.
Lantas, apa itu benur?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), benur adalah benih udang yang hampir tidak kasatmata.
KBBI juga menuliskan arti lain benur, yakni anak udang windu.
Kebijakan mengenai benur di era Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo sangat bertolak belakang.
Dikutip dari Kompas.com, Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia, saat masih menjabat sebagai Menteri KKP.
Aturan tersebut diterapkan karena Susi khawatir mengenai besarnya ekspor benih lobster alias benur ke Vietnam akan merusak ekologi.
Benur dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran karena tingginya permintaan dari Vietnam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.