Apa Itu Benur? Yang Diduga Membuat Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Apa itu benur? Diketahui, Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK atas dugaan kasus ekpor benur.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
Susi menjelaskan, jika benur dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilah sangat tinggi saat ditangkap ketika sudah dewasa.
Karena itu, kata Susi, petambak Vietnam sangat diuntungkan jika nelayan Indonesia mengekspor benur untuk mereka.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Mahfud MD Ingatkan Pernyataan Firly Bahuri: Saya Akan Back Up
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Begini Tanggapan Gerindra
Mengutip Kompas.com, aturan Susi tersebut kemudian dicabut oleh Edhy Prabowo.
Pencabutan kebijakan era Susi tersebut ditandai Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan."
"Karena masyarakat (nelayan) banyak mencari mata pencaharian dari lobster, dan tiba-tiba dihapus (dilarang) tanpa ada alternatif lain," terang Edhy, Jumat (10/7/2020), dilansir Kompas.com.
Susi sendiri langsung bereaksi saat tahu Edhy berencana menetapkan kebijakan ekspor benur pada Desember 2019 lalu.
Kala itu, Susi Pudjiastuti menyatakan keberatannya lewat media sosial.
"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya; dengan harga seperseratusnya pun tidak.
Astagfirullah... karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dari-Nya," tulis Susi di akun Twitter @susipudjiastuti.
Harta Kekayaan Edhy Prabowo
Edhy menjabat sebagai Menteri KKP pada 23 Oktober 2019 menggantikan Susi Pudjiastuti.
Baca juga: Menjelang Ditangkap, Menteri Edhy Prabowo Berada di Honululu Hawaii
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Terjaring OTT KPK, Apa Penjelasan Operasi Tangkap Tangan?
Sebagai pejabat negara, Edhy melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edhy terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.