Cara Cek DPT Pilkada 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Pastikan NIK dan Nama Lengkap Benar
Berikut ini cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, masukkan kotamu dan Nomor Induk Kependudukan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2020 yang akan dilakukan pada 9 Desember mendatang.
Segera akses laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, kemudian isi wilayah kotamu dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, pastikan isi nama lengkap dengan benar.
Melalui portal tersebut bisa dicek apakah nama Anda atau keluarga sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Diketahui, pemungutan dan perhitungan suara untuk Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020).
Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 ini akan diselenggarakan di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
Baca juga: Ketua KPU Optimis Capaian Partisipasi Pemilih 77,5 Persen akan Tercapai pada Pilkada 2020
Baca juga: Jelang Pilkada, Tito Karnavian Minta Dukcapil Daerah Kebut Perekaman KTP-el
Berikut cara cek DPT di Pilkada 2020 atau cek data pemilih Pilkada 2020:
- Masuk ke laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
- Maka akan muncul dua kolom yang bersebelahan.
Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih, sedangka kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.
- Di kolom "Pencarian Data Pemilih" isi Kabupaten/Kota domisili, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.
- Lalu klik "Pencarian"
- Nantinya akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih saat pelaksanaan Pilkada 2020.