KPK Bantah Rilis 11 Inisial Nama Terkait OTT Menteri KKP Edhy Prabowo
KPK membantah telah merilis nama, inisial, atau jabatan para pihak yang turut diamankan dalam OTT terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah merilis nama, inisial, atau jabatan para pihak yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Diketahui, tim satuan tugas KPK menangkap 17 orang, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama istrinya Iis Rosita Dewi serta sejumlah pejabat KKP dalam OTT di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Depok, Jawa Barat pada dini hari tadi.
Baca juga: Jawaban Polri Mengapa Antam Novambar Dimutasi Sebelum Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Edhy dan para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
Informasi mengenai OTT terhadap Edhy Prabowo dan sejumlah pihak kemudian berkembang liar.
Bahkan, terdapat pesan berantai yang menyebut inisial dan jabatan para pihak yang ditangkap dengan mengatasnamakan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
"Kami tidak pernah merilis 11 inisial nama atau jabatan para pihak yang turut diamankan dalam penangkapan dini hari ini di Bandara Soetta," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Jokowi Angkat Bicara Soal Ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK, Sebut Pemerintah Konsisten
Ali mengingatkan siapapun untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.
Di sisi lain, KPK meminta masyarakat untuk bersabar dengan proses hukum yang berjalan.
KPK saat ini sedang memeriksa para pihak yang diamankan dan memiliki waktu 1x24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum mereka.
Ali berjanji pihaknya akan menyampaikan secara resmi informasi mengenai OTT tersebut dalam konferensi pers malam nanti.
"Kami minta para pihak tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan mengimbau agar publik menunggu hingga keterangan resmi dapat kami sampaikan dalam konferensi pers malam ini," kata Ali.
Diketahui
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan kasus korupsi ekspor benur (benih udang).
Eddy dan pihak-pihak tersebut diduga terlibat korupsi penetapan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
"Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara Soetta saat kembali dari Honolulu (Hawaii, Amerika Serikat), yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin export baby lobster," kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat pesan singkat, Rabu (25/11/2020).
Edhy Prabowo tercatat menjadi menteri pertama pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan oleh KPK.
Politikus Partai Gerindra itu juga jadi menteri pertama era Jokowi-Ma'ruf Amin yang berurusan dengan penangkapan KPK.
Penetapan Calon Eksportir
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan Edhy terkait kasus dugaan korupsi mengenai proses penetapan calon eksportir benih lobster.
"Kasus ini diduga terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster," kata Ali, Rabu siang.
Ali mengatakan, total ada 17 orang yang ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Depok, Jakarta, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Sebanyak 17 orang itu terdiri dari Edhy, istri Edhy, pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah pihak swasta.
"Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut selama 1x24 jam," ujar Ali.
Baca juga: Soal Penangkapan Menteri Edhy Prabowo oleh KPK, Presiden: Kita Hormati Proses Hukumnya
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang, termasuk kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, penunjukan perusahaan pengekspor benih lobster sempat menuai polemik.
Dalam beberapa pemberitaan, sejumlah politikus disebut-sebut menduduki jabatan tinggi di perusahaan yang jadi calon eksportir benih lobster.
Menanggapi itu, Edhy sempat mengatakan, surat perintah pemberian izin eksportir bukan ada di tangannya melainkan diterbitkan oleh tim yang terdiri dari Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Budidaya, dan BKIPM.
Tim juga melibatkan Inspektorat Jenderal dan diawasi oleh Sekretaris Jenderal.
Selama tim tidak mengikuti kaidah, Edhy menegaskan tak segan-segan mencabut izinnya.
"Yang memutuskan juga bukan saya, (tapi) tim. Tapi ingat, tim juga saya kontrol agar mengikuti kaidah," papar Edhy dalam raker bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/7/2020).