Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Benarkan Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Ekspor Benih Lobster

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster (benur).

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in KPK Benarkan Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Ekspor Benih Lobster
Dok. KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster (benur). 

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan, tidak menunjuk perusahaan logistik (freight forwarding) tertentu untuk mengekspor benih lobster (benur) ke luar negeri.

Tanggapan ini menyusul adanya dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat (monopoli) yang diendus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU).

KPPU menemukan, ekspor benih lobster hanya terkonsentrasi di satu pintu masuk, yakni melalui Bandara Soekarno Hatta.

"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik."

"Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (perkumpulan Lobster Indonesia), perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir," kata Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Ini Profil, Perjalanan Karier hingga Harta Kekayaan Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Terjaring OTT KPK, Apa Penjelasan Operasi Tangkap Tangan?

Baca juga: Profil Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Pernah Dibiayai Kuliah oleh Prabowo Subianto

Dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 yang melegalkan ekspor benih lobster, sudah dijelaskan ada beberapa perusahaan logistik pengekspor benih lobster.

Perusahaan logistik tersebut memaparkan detail proses dan handling yang dapat ditangani oleh mereka di bandara, termasuk proses pengeluaran yang berhubungan dengan Badan Karantina KKP.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas