KPK Benarkan Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo Terkait Ekspor Benih Lobster
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster (benur).
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan, tidak menunjuk perusahaan logistik (freight forwarding) tertentu untuk mengekspor benih lobster (benur) ke luar negeri.
Tanggapan ini menyusul adanya dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat (monopoli) yang diendus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU).
KPPU menemukan, ekspor benih lobster hanya terkonsentrasi di satu pintu masuk, yakni melalui Bandara Soekarno Hatta.
"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik."
"Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (perkumpulan Lobster Indonesia), perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir," kata Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Ini Profil, Perjalanan Karier hingga Harta Kekayaan Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Terjaring OTT KPK, Apa Penjelasan Operasi Tangkap Tangan?
Baca juga: Profil Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Pernah Dibiayai Kuliah oleh Prabowo Subianto
Dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 yang melegalkan ekspor benih lobster, sudah dijelaskan ada beberapa perusahaan logistik pengekspor benih lobster.
Perusahaan logistik tersebut memaparkan detail proses dan handling yang dapat ditangani oleh mereka di bandara, termasuk proses pengeluaran yang berhubungan dengan Badan Karantina KKP.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)