KPK Tangkap Edhy Prabowo, Ini Sepak Terjangnya selama Gantikan Posisi Susi Pudjiastuti
Edhy Prabowo ditangkap KPK, ini sepak terjangnya selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang menggantikan posisi Susi Pudjiastuti.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo,Selasa (24/11/2020) malam.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membenarkan informasi tersebut.
Nawawi mengatakan Edhy tak ditangkap sendirian. Namun, tim penyidik KPK juga mencokok beberapa orang lainnya.
Hanya saja, Nawawi belum bisa membeberkan identitas pihak lainnya.
Baca juga: Ini Profil, Perjalanan Karier hingga Harta Kekayaan Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK
"Benar kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Nawawi saat dikonfirmasi Tribunnews.
Eddy sendiri dilantik oleh Presiden Joko Widodo bersama 37 orang lainnya menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019).
Ia mendapat tugas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sebelumnya dijabat oleh Susi Pudjiastuti.
Bagaimana sepak terjang Eddy selama menjadi Menteri KKP? Berikut Tribunnews sajikan infomasinya yang dirangkum dari kkp.go.id dan sumber lainnya:
1. Isi Jabatan yang kosong
Mengawali masa kerja Kabinet Indonesia Maju, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Pisah Sambut Menteri Kelautan dan Perikanan di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan serah terima jabatan dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, Edhy Prabowo.
Menteri Edhy menyampaikan tidak banyak perombakan yang akan dilakukan, termasuk dalam perubahan struktur.
Namun, ia menyebut akan segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong agar pekerjaan dapat dilakukan lebih sempurna.
“Setidaknya 6 bulan ini kita akan kerja dan saya akan langsung lanjutkan apa yang sudah Ibu Susi lakukan. Manakala masih ada yang perlu kita sempurnakan, akan kami sempurnakan."
"Saya melihat teman-teman di Kementerian Kelautan dan Perikanan juga bekerja tidak pernah henti-hentinya untuk membela nelayan kita,” katanya dikutip dari kkp.go.id.
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Terjaring OTT KPK, Apa Penjelasan Operasi Tangkap Tangan?
2. Jalin Kerja Sama Internasional
KKP di bawah komando Edhy juga menjalin sejumlah hubungan kerja sama internasional dengan sejumlah pihak.
Sebut saja mulai negara Korea Selatan, Singapura, Malaysia, hingga negara Thailand digandeng oleh KKP.
Saat bertemu dengan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom, Rabu (18/12/2019), Edhy membahas soal perlindungan ABK Indonesia di Korea Selatan.
Ia berharap agar Pemerintah Korea Selatan memberikan perhatian terhadap hak-hak dan kesejahteraan ABK WNI yang bekerja di sana.
3. Tangkap Kapal Pencuri Ikan
Melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh Susi Pudjiastuti, KKP di bawah pimpinan Edhy juga telah menangkap sejumlah kapal pencuri ikan.
KKP melaporkan, terhitung sejak Januari hingga 24 Oktober 2019, pihaknya telah berhasil menangkap 54 saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Baca juga: Novel Baswedan Pimpin OTT KPK Terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo
4. Eskpor benih lobster (benur)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy membuka keran penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, yang mengganti aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020.
Dalam tiap kesempatan Edhy berkali-kali menyatakan eskpor benur merupakan caranya menyejahterakan nelayan kecil yang bergantung hidup dari menangkap benur.
"Kalau ditanya berdasarkan apa kami memutuskan? Nilai historis kemanusiaan karena rakyat butuh makan. Tapi berdasarkan ilmiah, juga ada. Kalau ditanya dulu penelitian seperti apa? Dulu tidak ada. ini ada Dirjen-dirjennya, belum berubah orang-orangnya," kata Edhy pada Senin (6/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan kajian akademik yang dipaparkan Edhy, benih lobster hanya bisa hidup 0,02 persen jika dibiarkan hidup di alam.
Artinya dari 20.000 benih lobster, hanya sekitar 1 ekor lobster yang tumbuh hingga dewasa.
Sementara jika dibudidaya, angka hidup lobster bisa melonjak jadi 30 persen, 40 persen, bahkan 70-80 persen tergantung jenis budidayanya.
Terkait eksploitasi yang banyak dikhawatirkan, Edhy yakin tidak akan terjadi eksploitasi berlebihan.
Sebab setiap eksportir diwajibkan untuk menaruh kembali sekitar 2 persennya yang siap hidup.
Namun, karena ekspor benih lobster atau benur inilah yang diduga menjadi penyebab Edhy diamankan oleh KPK.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.