Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Tak Bisa Ungkap Aliran Suap Kepada Nurhadi

Menurut Rudjito, hingga saat ini, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan bisa mengungkap aliran uang baik langsung maupun tidak langsung ke Nurhadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Tak Bisa Ungkap Aliran Suap Kepada Nurhadi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Persidangan Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020). 

"Silakan saja KPK membuktikan bahwa itu menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul silakan saja, tapi bagi kami itu hanya persoalan administrasi saja," kata dia.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000.

Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas