Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Ida Ungkap Kendala Cairkan BLT Gaji

Ida Fauziyah mengungkap sejumlah kendala dalam pencairan bantuan subsidi upah (BSU). Kebanyakan kendalanya adalah rekening penerima BSU bermasalah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menaker Ida Ungkap Kendala Cairkan BLT Gaji
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam acara Launching Satu Data Kemnaker secara virtual, Kamis (5/11/2020). 

151 Ribu Pekerja Belum Dapat BLT Gaji pada Tahap Pertama

Ida Fauziyah menyebut sebanyak 151 ribu pekerja belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) pada tahap pertama. Saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap kedua.

Hal itu disampaikan Menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

“Progres penyaluran BSU yang kami update 23 November  2020. Realisasi BSU gelombang pertama sebanyak 12,2 juta orang. Dan yang belum dapat disalurkan sebanyak 151 ribu  orang,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Adapun realisasi anggaran BSU gelombang pertama sebesar Rp14,7 triliun dari target Rp14,8 triliun.

Pada gelombang kedua penyaluran BSU, menurut data sampai dengan 23 November 2020, Menaker mencatat sebanyak 5,9 juta orang. Sementara yang belum dapat disalurkan sebanyak 3000 orang dan hingga kini proses penyaluran masih berlangsung.

 “Realisasi anggaran gelombang ke-2, Rp 7,1 triliun dari target anggaran Rp13,2 triliun. Ini untuk gelombang kedua,  masih dalam proses realisasi penyaluran dari bank penyalur ke penerima program,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut ia menjelaskan, data calon penerima BSU sampai dengan 30 September 2020 yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Tenaga Kerja adalah sebesar 12,4 juta orang. Itu kemudian dibagi menjadi 6 batch.

“Berdasarkan data tersebut, telah dilakukan revisi target dari yang semula15,7 juta orang, dengan anggaran Rp37,7 triliun, menjadi 12,4 juta orang dengan anggarannya menjadi Rp29,7 triliun,” jelasnya.

“Sisa anggaran sudah kami kembalikan ke Kementerian Keuangan dan digunakan untuk memberikan subsidi gaji atau upah kepada guru honorer, baik guru yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama. Sekarang dalam proses pencairan di Kementerian masing-masing,” ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas