Pimpinan Komisi X DPR Harapkan Seleksi Guru PPPK Juga Meliputi Aspek Lama Pengabdian
Pemerintah mengumumkan rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilakukan di tahun 2021.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilakukan di tahun 2021. Beberapa golongan yang dapat mengikuti seleksi tersebut adalah guru honorer dan lulusan PPG yang belum mengajar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai sebaiknya ada satu aspek lagi yang dipertimbangkan yaitu lama pengabdian.
“Lama pengabdian sebagai guru honorer sebaiknya juga dijadikan kriteria penilaian seleksi. Tidak perlu ditentukan syarat minimumnya, tapi bisa dimasukkan sebagai pembobotan. Mereka yang lebih lama mengajar mendapatkan bobot lebih tinggi,” ujar Hetifah, kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional, Anies Baswedan Singgung Tantangan Para Guru
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai penghargaan terhadap para guru honorer yang telah lama mengabdi.
Hetifah beranggapan selama ini banyak para guru honorer yang telah mengabdikan diri bagi dunia pendidikan selama bertahan-tahun di tengah ketidakjelasan dan kesejahteraan yang kurang.
"Jadi saya rasa wajar jika ini diperhitungkan,” paparnya.
Politikus Golkar tersebut meyakini penambahan aspek lama pengabdian tidak akan mengurangi kualitas seleksi.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Non-PNS di Bawah Kemenag Cair di Hari Guru Nasional 2020
“Tetap penentu utama adalah hasil tes. Jadi pertimbangannya ada dua, kompetensi dan pengalaman. Karena kemampuan mengajar itu tidak semata-mata tentang pengetahuan, jam terbang juga berpengaruh,” jelasnya.
Untuk memenuhi hal tersebut, wakil rakyat asal Kaltim ini berharap adanya transparansi data di tingkat daerah.
“Saran saya di Dapodik ada keterangan lama mengajar untuk setiap tenaga pendidik. Data tersebut sebaiknya dibuka ke publik oleh pemda, sehingga para guru bisa ikut mengawasi," pungkas Hetifah.